Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, ustaz Anung Al Hamat, dan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah. Penangkapan ketiga ustad itu dinilai tidak asal.
"Jadi, intinya kalau Densus 88 menangkap itu bukan asal menangkap, semuanya adalah berdasarkan hukum, yaitu minimal dua alat bukti," kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid saat dikonfirmasi, Rabu, 17 November 2021.
Baca: Anggota MUI Pusat Ditangkap Terkait Kasus Terorisme
Dia menyebut Densus 88 merupakan salah satu tim antiteror bidang tindak pidana terorisme terbaik di dunia. Ahmad berharap Densus 88 selalu menjaga profesionalitas dalam bertugas.
Nurwakhid mengatakan penangkapan ustaz Farid Okbah dan Ahmad Zain memenuhi unsur tindak pidana terorisme sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan terorisme. Densus 88 tidak memandang jabatan, siapa pun yang terbukti terlibat jaringan teroris baik itu MUI, partai, atau pejabat kementerian akan ditindak.
"Siapa pun mereka yang terkait dengan jaringan teror, memenuhi unsur tindak pidana teror, minimal dua alat bukti dilakukan tindakan yang namanya preventif strike, ditangkap, ditindak untuk mencegah sebelum melakukan aksi teroris," ujar Nurwakhid.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membeberkan peran ketiga ustaz itu dengan kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Farid dan Zain berperan sebagai Dewan Syuro dan sepuh JI. Zain juga Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf (ABA) yang dikelola JI.
"Di mana BM ABA ini mengumpulkan dana, menggalang dana, dana yang terkumpul sebagian digunakan untuk mendukung aksi-aksi terorisme," ungkap Ramadhan, Selasa, 16 November 2021
Sedangkan, Anung selaku anggota pengawas Perisai Nusantara Esa pada 2017. Ustaz Anung juga merupakan pengurus atas atau pengawas kelompok JI.
Ketiganya ditangkap di Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa dini hari, 16 November 2021. Ketiga ustaz telah ditetapkan tersangka.
Jakarta: Detasemen Khusus (
Densus) 88 Antiteror Polri menangkap anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, ustaz Anung Al Hamat, dan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah. Penangkapan ketiga ustad itu dinilai tidak asal.
"Jadi, intinya kalau Densus 88 menangkap itu bukan asal menangkap, semuanya adalah berdasarkan hukum, yaitu minimal dua alat bukti," kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid saat dikonfirmasi, Rabu, 17 November 2021.
Baca:
Anggota MUI Pusat Ditangkap Terkait Kasus Terorisme
Dia menyebut Densus 88 merupakan salah satu tim antiteror bidang tindak pidana
terorisme terbaik di dunia. Ahmad berharap Densus 88 selalu menjaga profesionalitas dalam bertugas.
Nurwakhid mengatakan penangkapan ustaz Farid Okbah dan Ahmad Zain memenuhi unsur tindak pidana terorisme sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan terorisme. Densus 88 tidak memandang jabatan, siapa pun yang terbukti terlibat jaringan teroris baik itu
MUI, partai, atau pejabat kementerian akan ditindak.
"Siapa pun mereka yang terkait dengan jaringan teror, memenuhi unsur tindak pidana teror, minimal dua alat bukti dilakukan tindakan yang namanya preventif
strike, ditangkap, ditindak untuk mencegah sebelum melakukan aksi teroris," ujar Nurwakhid.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membeberkan peran ketiga ustaz itu dengan kelompok
teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Farid dan Zain berperan sebagai Dewan Syuro dan sepuh JI. Zain juga Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf (ABA) yang dikelola JI.
"Di mana BM ABA ini mengumpulkan dana, menggalang dana, dana yang terkumpul sebagian digunakan untuk mendukung aksi-aksi terorisme," ungkap Ramadhan, Selasa, 16 November 2021
Sedangkan, Anung selaku anggota pengawas Perisai Nusantara Esa pada 2017. Ustaz Anung juga merupakan pengurus atas atau pengawas kelompok JI.
Ketiganya ditangkap di Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa dini hari, 16 November 2021. Ketiga ustaz telah ditetapkan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)