Pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding. Foto: MI/Galih Pradipta
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding. Foto: MI/Galih Pradipta

KPK Ajukan Kasasi untuk Eks Wali Kota Cimahi

Candra Yuri Nuralam • 18 November 2021 07:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya kasasi terhadap mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna. Lembaga Antikorupsi tidak puas Ajay cuma diberi hukuman dua tahun penjara.
 
"Penyerahan memori kasasi untuk Terdakwa Ajay M. Priatna," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 November 2021.
 
KPK berharap hakim bisa lebih bijak memberikan vonis ke Ajay dalam kasasi ini. Lembaga Antikorupsi mau Ajay dihukum lebih dari dua tahun penjara demi mengobati sakit hati rakyat.

"Terkait memori kasasi dimaksud, KPK berharap majelis hakim baik di tingkat banding maupun tingkat kasasi, sepenuhnya mengabulkan permintaan tim jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik," ujar Ipi.
 
Baca:  Terima Suap, Wali Kota Cimahi Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara
 
Sebelumnya, Ajay M Priatna divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim. Putusan itu disampaikan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Bandung, Jawa Barat. 
 
Ajay terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi Jawa Barat (Jabar). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistiyono, Ajay didakwa terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan