Konferensi pers pembobolan dana nasabah BTPN. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Konferensi pers pembobolan dana nasabah BTPN. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Dana 14 Nasabah BTPN Dibobol, Uang Dikuras Habis

Siti Yona Hukmana • 13 Oktober 2021 13:39
Jakarta: Subdit IV Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus akses ilegal akun nasabah atau pembobolan dana nasabah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN). Tercatat 14 nasabah menjadi korban pembobolan dengan total kerugian Rp2 miliar.
 
"Di mana para nasabah tidak merasa pernah menarik rekening, yang terjadi rekening nasabah tersebut terkuras habis hingga nol," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Oktober 2021.
 
Yusri mengatakan peristiwa dilaporkan nasabah ke Kantor Pusat BTPN, Kuningan Timur, Jakarta Selatan pada Juli 2021. Sebanyak 14 nasabah mengadu tidak pernah bertransaksi, namun uang di rekening raib.

"Isi daripada rekeningnya dipindahkan semua kepada para tersangka," ujar Yusri.
 
Kemudian, BTPN membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas peristiwa yang dialami nasabah. Polisi langsung menyelidiki kasus itu dan menangkap dua pelaku di Sumatra Selatan (Sumsel) pekan lalu.
 
"Dua tersangka kita amankan yang pertama D dan O. Ini yang melakukan akses ilegal terhadap akun nasabah BTPN," ungkap Yusri.
 
Yusri menyebut masih ada dua pelaku yang dikejar. Keduanya telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
 
"Identitas sudah kita ketahui, ini masih kita kejar dari unit siber," kata Yusri.
 
Saat penangkapan polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni kartu ATM, pistol, dan senjata api laras panjang.
 
Kedua pelaku digelandang ke Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
 
"Dengan ancaman cukup tinggi 12 tahun penjara, UU ITE juga sama 12 tahun penjara," ujar Yusri.
 
Baca: Lagi, 2 Pegawai BNI Makassar Tersangka Pembobolan Dana Deposito
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan