Jakarta: Operasi Yustisi mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) dilakukan pada periode 3 Juli-14 Agustus 2021. Sebanyak 483 tempat usaha yang melanggar prokes ditutup . 
"Penutupan tempat usaha sementara sebanyak 483, dengan total denda sebanyak Rp51.439.316," kata Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops) Irjen Imam Sugianto dalam konferensi pers kedatangan vaksin covid-19 tahap ke-37 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 16 Agustus 2021. 
Imam mengatakan 9.948.555 kegiatan dilakukan dalam operasi membantu pemerintah daerah untuk mendisiplinkan masyarakat itu. Sebanyak 11.862.443 orang ditertibkan.
Baca: Denda Pelanggaran Prokes di Jakarta Terkumpul Rp750 Ribu Sehari
Selain penutupan tempat usaha, Polri memberikan teguran lisan kepada 9.937.939 orang dan teguran tertulis kepada 5.488 orang. Sementara itu, sanksi sosial diberikan kepada 3.313 orang.
Di samping itu, Polri melakukan penyekatan mobilitas selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di 3.164 titik se-Indonesia. Polri mengerahkan 41.145 personel.
Imam menyebut 197.473 kendaraan diperiksa dari awal Juli hingga Agustus 2021. Polisi memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP). Hanya pekerja sektor kritikal dan esensial yang diperbolehkan melintas. 
"Ada 48.619 kendaraan diputar balik. Sementara itu, orang yang diperiksa sebanyak 1.167.286," beber Imam.  
  
  
    Jakarta: Operasi Yustisi mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) dilakukan pada periode 3 Juli-14 Agustus 2021. Sebanyak 483 tempat usaha yang melanggar prokes ditutup . 
 
"Penutupan tempat usaha sementara sebanyak 483, dengan total denda sebanyak Rp51.439.316," kata Asisten 
Kapolri Bidang Operasi (Asops) Irjen Imam Sugianto dalam konferensi pers kedatangan vaksin covid-19 tahap ke-37 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 16 Agustus 2021.  
Imam mengatakan 9.948.555 kegiatan dilakukan dalam operasi membantu pemerintah daerah untuk mendisiplinkan masyarakat itu. Sebanyak 11.862.443 orang ditertibkan.
Baca: 
Denda Pelanggaran Prokes di Jakarta Terkumpul Rp750 Ribu Sehari 
Selain penutupan tempat usaha, Polri memberikan teguran lisan kepada 9.937.939 orang dan teguran tertulis kepada 5.488 orang. Sementara itu, sanksi sosial diberikan kepada 3.313 orang. 
Di samping itu, Polri melakukan penyekatan mobilitas selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat di 3.164 titik se-Indonesia. Polri mengerahkan 41.145 personel. 
Imam menyebut 197.473 kendaraan diperiksa dari awal Juli hingga Agustus 2021. Polisi memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP). Hanya pekerja sektor kritikal dan esensial yang diperbolehkan melintas.  
"Ada 48.619 kendaraan diputar balik. Sementara itu, orang yang diperiksa sebanyak 1.167.286," beber Imam. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)