Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan dokter kecantikan sekaligus Youtuber, dr Richard Lee (RL), ditangkap. Penangkapan terkait akses ilegal dan pencurian barang bukti.
"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik ternyata yang lakukan ilegal akses dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 12 Agustus 2021.
Yusri menuturkan akun yang diakses ilegal itu merupakan salah satu barang bukti yang disita. Penyitaan terkait proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri kepada Richard Lee.
Dia membantah penangkapan terkait laporan pencemaran nama baik. Dia meminta dua kasus ini dibedakan.
(Baca: Tangis Istri dr. Richard Lee saat Suaminya Ditangkap: Dia Bukan Teroris!)
"Sekali lagi saya katakan dibedakan antara laporan polisi pelapor saudari K tentang pencemaran nama baik dengan yang dilakukan upaya paksa berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus 2021 tentang adanya ilegal akses dan juga pencurian barang bukti yang ada di akun berdasarkan hasil penyelidikan yang kita temukan," ujar Yusri.
Yusri mengeklaim penangkapan sesuai prosedur. Pihaknya telah menunjukkan surat perintah.
Dia membantah pernyataan istri Richard yang menyebut suaminya dibawa paksa. "Kita lakukan sesuai dengan SOP sesuai mekanismenya yang ada. Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidk sehingga ada upaya paksa," kata Yusri.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
Richard Lee terancam maksimal delapan tahun penjara. "Sehingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Yusri. (Dhiandra Mugni)
Jakarta: Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan dokter kecantikan sekaligus Youtuber, dr Richard Lee (RL), ditangkap. Penangkapan terkait akses ilegal dan
pencurian barang bukti.
"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik ternyata yang lakukan ilegal akses dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 12 Agustus 2021.
Yusri menuturkan akun yang diakses ilegal itu merupakan salah satu barang bukti yang disita. Penyitaan terkait proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri kepada Richard Lee.
Dia membantah penangkapan terkait laporan pencemaran nama baik. Dia meminta dua kasus ini dibedakan.
(Baca:
Tangis Istri dr. Richard Lee saat Suaminya Ditangkap: Dia Bukan Teroris!)
"Sekali lagi saya katakan dibedakan antara laporan polisi pelapor saudari K tentang pencemaran nama baik dengan yang dilakukan upaya paksa berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus 2021 tentang adanya ilegal akses dan juga pencurian barang bukti yang ada di akun berdasarkan hasil penyelidikan yang kita temukan," ujar Yusri.
Yusri mengeklaim penangkapan sesuai prosedur. Pihaknya telah menunjukkan surat perintah.
Dia membantah pernyataan istri Richard yang menyebut suaminya dibawa paksa. "Kita lakukan sesuai dengan SOP sesuai mekanismenya yang ada. Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidk sehingga ada upaya paksa," kata Yusri.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
Richard Lee terancam maksimal delapan tahun penjara. "Sehingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Yusri. (
Dhiandra Mugni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)