ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

KPK Sebut Supervisi King Maker di Kasus Djoko Tjandra Sudah Kelar

Candra Yuri Nuralam • 24 Agustus 2021 10:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan supervisi pengusutan sosok king maker dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kasus Djoko Tjandra sudah lama kelar. Supervisi itu cuma sampai tahap penyidikan.
 
"Sehingga kegiatan supervisi dinyatakan selesai ketika perkara dimaksud telah dilimpahkan ke pengadilan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Agustus 2021.
 
Ali mengatakan pihaknya tidak bisa masuk ke ranah pengadilan dalam supervisi tersebut. Apalagi menentukan putusan kasus.

"Perkara yang telah masuk dalam proses persidangan menjadi kewenangan Majelis Hakim," ujar Ali.
 
Lembaga Antikorupsi juga tidak bisa mengintervensi kasus yang sudah ada putusan. Orang yang terlibat dalam kasus itu sudah mendapatkan hukuman dari hakim.
 
"Siapa pun, termasuk KPK, tidak boleh melakukan intervensi dengan alasan apapun," tutur Ali.
 
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat supervisi KPK dengan Kejagung soal pencarian sosok king maker dalam kasus dugaan rasuah pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Djoko Tjandra. Gugatan itu dilancarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Baca: Diduga Langgar Kode Etik, Tiga Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY
 
"MAKI akan mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK atas dihentikannya supervisi dan penyidikan untuk mencari dan menemukan siapa dan peran king maker," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Agustus 2021.
 
Menurut Boyamin, KPK diam-diam menghentikan pengusutan kasus itu. Boyamin menyayangkan hal tersebut.
 
"Sebagai bentuk penghentian penyidikan perkara korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perkara," ujar Boyamin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan