Advokat Alvin Lim. Dok. Istimewa
Advokat Alvin Lim. Dok. Istimewa

Alvin Lim Bantah Menggelapkan Bilyet Fikasa

Medcom • 04 Juni 2021 19:12
Jakarta: Advokat Alvin Lim membantah melakukan penggelapan bilyet Fikasa sebesar Rp80 miliar. Berita seputar kasus penggelapan itu dipastikan hoaks.
 
"Saya berikan Rp1 miliar bagi yang bisa memberikan bukti bilyet mana seharga Rp80 miliar?" ujar Alvin dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Juni 2021.
 
Alvin menyebut otak di belakang laporan palsu tersebut ialah Natalia Rusli. Dia menyebut Natalia sedang dipidanakan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan.

Dia juga melayangkan somasi kepada Ferry Edyanto, wartawan di Polda Metro Jaya yang membuat hoaks. Dia juga berencana melakukan proses hukum kepada Ferry.
 
"Tujuan laporan palsu Fikasa adalah mencemarkan nama baik saya pribadi dan LQ Indonesia Lawfirm selaku pembela masyarakat dan karena telah membongkar praktik makelar kasus Natalia Rusli yang sebelumnya telah membuat dicopotnya prajabatan Kejagung bintang dua atas modus penipuan yang dilakukan Natalia Rusli," ujar dia.
 
Salah satu bukti laporan penggelapan fikasa itu palsu, yakni dari saksi yang dihadirkan, Anton dan Mutiara. Anton adalah marketing investasi Fikasa sekaligus anak buah Natalia Rusli yang menerima komisi dari Fikasa dan komisi dari yang memberikan kuasa ke Natalia. Sedangkan, Mutiara adalah anak buah Natalia Rusli di Master Trust lawfirm.
 
Dia menegaskan bilyet yang dimaksud hanya tanda terima penempatan investasi bodong yang tidak ada nilainya. Bukan bilyet bank yang bisa diuangkan sehingga tak ada untungnya mengambil bilyet yang hanya kertas tidak berharga.
 
"LP (laporan polisi) rekayasa ini akan saya hadapi dan justru saya tunggu panggilan dari kepolisian agar saya bisa berikan penjelasan. Namun, informasi LP penggelapan bilyet dibuang Polda ke Polres karena tergolong LP sampah," ucap dia.
 
Baca: Bantah Hoaks, Polri Pastikan Kondisi Munarman Segar Bugar
 
Dia meminta masyarakat tidak mudah termakan isu dan berita bohong. Dia juga meminta wartawan tidak lagi menerima berita dari Ferry Edyanto.
 
"Ferry Edyanto, oknum wartawan yang merusak citra wartawan sedang saya proses hukum. LQ Indonesia Lawfirm bongkar para oknum (yang) mengunakan cara kotor untuk mencemarkan nama baik," ujar dia.
 
Sementara itu, Alvin berterima kasih kepada pimpinan redaksi media massa yang meminta maaf dan menurunkan berita hoaks setelah mendapat somasi dari dirinya. Dia menekankan berita hoaks bukan merupakan produk jurnalistik.
 
"Saya apresiasi para wartawan yang berintegritas tersebut, hormat saya kepada mereka menjalankan tugas secara etikal. Setelah kejadian tersebut, kami malah kenal dan berteman," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan