Juru bicara KPK Febri Diansyah/MI/Rommy Pujianto
Juru bicara KPK Febri Diansyah/MI/Rommy Pujianto

Pemeriksaan Made Oka Ditunda

Juven Martua Sitompul • 02 April 2018 15:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa tersangka kasus korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) Made Oka Masagung. Made Oka yang sedianya diperiksa sebagai tersangka berhalangan hadir.
 
"Hari ini kami menerima surat dari kuasa hukum tersangka Made Oka Masagung dengan lampiran surat keterangan sakit tertanggal 28 Maret 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 2 April 2018.
 
Made Oka belum bisa memenuhi panggilan penyidik karena masih harus dirawat intensif setelah menjalani operasi di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON).

"Dokter pemeriksa Jusuf Misbach dari RS PON menerangkan bahwa pasien perlu istirahat karena sakit selama 1 minggu dari 28 Maret sampai dengan 3 April 2018," ucap dia.
 
Febri belum bisa memastikan kapan Made Oka kembali dipanggil. Lembaga Antirasuah, lanjut dia, masih menunggu jadwal pemeriksaan ulang penyidik.
 
KPK menetapkan pemilik PT OEM Investment Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Irvanto Hendra Pambudi sebagai tersangka korupsi KTP-el. Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti permulaan dari hasil pemeriksaan dan fakta-fakta dalam persidangan.
 
Irvan dan Made Oka bersama dengan Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman serta Sugiharto diduga kuat telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi. Negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari megaproyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
 
Irvan dan Made Oka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan