Ilustrasi. (Foto: MI/Arya Manggala)
Ilustrasi. (Foto: MI/Arya Manggala)

Ribuan PNS Koruptor Masih Menikmati Gaji

06 September 2018 12:47
Jakarta: Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut sebanyak 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) berstatus koruptor dan telah berkekuatan hukum tetap masih menikmati gaji dari negara.
 
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir menduga ada persoalan teknis dan nonteknis terkait hal tersebut.
 
Secara teknis, kata Mudzakir, saat putusan pengadilan terbit, biro kepegawaian setempat tidak mendapatkan informasi. Imbasnya pejabat pembina pegawai dari PNS yang bersangkutan tidak mendapat informasi cukup untuk mengambil tindakan.

"Yang sifatnya nonteknis misalnya ASN yang menjadi tersangka, mengetahui akan menghadapi masalah sehingga mengajukan pensiun dini. Meskipun data administrasinya tidak lengkap tetap diproses," kata dia melalui sambungan telepon dalam Editorial Media Indonesia, Kamis, 6 September 2018.
 
Kedua hal itu menurut Mudzakir adalah gambaran secara umum mengapa PNS koruptor yang sudah menjalani proses pidana dan berkekuatan hukum tetap masih menerima gaji.
 
Ia mengatakan telah menindaklanjuti temuan tersebut dan langsung berkoordinasi dengan KPK, BKN, termasuk lembaga pemasyarakatan yang memiliki data tahanan kasus korupsi untuk melakukan verifikasi dan validasi.
 
"Paling tidak untuk tahap awal data kepegawaian di BKN akan diblokir sehingga tidak menimbulkan lebih banyak lagi kerugian negara," ungkapnya.
 
Terakhir, Mudzakir menyebut Kemenpan RB juga akan mengeluarkan surat edaran untuk Badan Kepegawaian dan pejabat yang berwenang untuk mengingatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengenai penegakan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Tidak Hormat PNS yang sudah inkracht terlibat korupsi.
 
"Kita juga akan terus memonitor perkembangan penanganan setiap kasus secara detail," jelas dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan