Jakarta: Tersangka kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Eni Maulani Saragih kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eni diperiksa sebagai saksi dari pengusaha yang merupakan bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budi Sutrisno Kotjo sebagai pihak penyuap.
Selain itu dalam pemeriksaan kali ini ia menjelaskan pertemuan dengan Kotjo hingga Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Ia menjelaskan awal mula mengenal Kotjo dari mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Jadi sudah saya sampaikan semua ke penyidik, mudah-mudahan ini bentuk kooperatif ," ujar Eni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Rabu, 5 September 2018.
Sebelumnya Eni diduga telah menerima hadiah dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-I. Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini menyebut dana suap PLTU Riau mengalir ke acara Munaslub Partai Golkar.
Eni pun mengungkap adanya sejumlah pertemuan antara dirinya bersama Johannes dengan mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan Sofyan Basir. Tujuannya untuk meloloskan Blackgold sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I.
Eni selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Tersangka kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Eni Maulani Saragih kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eni diperiksa sebagai saksi dari pengusaha yang merupakan bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budi Sutrisno Kotjo sebagai pihak penyuap.
Selain itu dalam pemeriksaan kali ini ia menjelaskan pertemuan dengan Kotjo hingga Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Ia menjelaskan awal mula mengenal Kotjo dari mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Jadi sudah saya sampaikan semua ke penyidik, mudah-mudahan ini bentuk kooperatif ," ujar Eni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Rabu, 5 September 2018.
Sebelumnya Eni diduga telah menerima hadiah dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-I. Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini menyebut dana suap PLTU Riau mengalir ke acara Munaslub Partai Golkar.
Eni pun mengungkap adanya sejumlah pertemuan antara dirinya bersama Johannes dengan mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan Sofyan Basir. Tujuannya untuk meloloskan Blackgold sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I.
Eni selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)