medcom.id, Jakarta: Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan MT, flight operator officer PT Airfast, jadi tersangka. MT diduga memalsukan dokumen pemberian persetujuan terbang (flight approval).
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, terlapornya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).
Agus mengatakan, MT berstatus tersangka sejak Minggu 6 Maret. MT disangka melanggar Pasal 623 dan 266 tentang Pemalsuan Dokumen.
Penyidik belum memeriksa MT sebagai tersangka. Tapi sebelum jadi tersangka, MT sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Diketahui, sudah ada 11 saksi yang diperiksa terkait kasus ini.
Adalah Kementerian Perhubungan yang melaporkan MT ke Bareskrim Polri. Pelaporan atas dugaan pemalsuan dokumen pemberian persetujuan terbang (flight approval) yang ditemukan di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan MT, flight operator officer PT Airfast, jadi tersangka. MT diduga memalsukan dokumen pemberian persetujuan terbang (flight approval).
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, terlapornya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).
Agus mengatakan, MT berstatus tersangka sejak Minggu 6 Maret. MT disangka melanggar Pasal 623 dan 266 tentang Pemalsuan Dokumen.
Penyidik belum memeriksa MT sebagai tersangka. Tapi sebelum jadi tersangka, MT sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Diketahui, sudah ada 11 saksi yang diperiksa terkait kasus ini.
Adalah Kementerian Perhubungan yang melaporkan MT ke Bareskrim Polri. Pelaporan atas dugaan pemalsuan dokumen pemberian persetujuan terbang (flight approval) yang ditemukan di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)