O.C. Kaligis bersama keluarga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/11/2015). Foto: MTVN/Yogi Bayu Aji
O.C. Kaligis bersama keluarga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/11/2015). Foto: MTVN/Yogi Bayu Aji

Canda Kaligis Bersama Keluarga saat Menanti Vonis

Yogi Bayu Aji • 17 Desember 2015 12:26
medcom.id, Jakarta: Otto Cornelis Kaligis tersenyum. Dia penuh canda. Pengacara senior yang jadi terdakwa kasus suap itu seperti mencoba melepaskan ketegangan. 
 
Kaligis, Kamis (17/12/2015) hari ini, akan divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia terseret kasus dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. 
 
Senyum itu dibagi kepada keluarga yang hadir. Keluarga datang untuk memberikan dukungan semangat dan moral. Keluarga Kaligis memang berkumpul di Pengadilan Tipikor. Mereka kompak mengenakan pakaian putih dan celana panjang hitam. 

Mereka berfoto. Kaligis kembali tersenyum, bahkan tertawa bersama anak-anaknya. Dia terus memeluk seorang putrinya lalu memujinya.
 
"Turunan Kaligis cantik kan? Enggak kayak bapaknya?" canda Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015).
 
Ayah dari artis Velove Vexia itu menyempatkan diri berdoa bersama keluarganya agar mendapat vonis ringan. Mereka membentuk lingkaran sambil menundukkan kepala sejenak.
 
"Demi nama Tuhan, semoga hari ini dimudahkan sidang bapak, semoga hari ini diringankan sidang bapak. Amin," kata seorang keluarga OC Kaligis yang memimpin doa.
 
Sidang vonis Kaligis dalam perkara suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sendiri rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB. Namun, hingga saat ini belum dimulai.
 
Otto Cornelis Kaligis dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Kaligis dinilai bersalah memberikan duit sejumlah SGD5 ribu dan USD15 ribu pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, masing-masing USD5 ribu pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauz dan USD2 ribu ke panitera Syamsir Yusfan.
 
Suap itu untuk memengaruhi putusan perkara putusan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Seluruh perkara itu ditangani tiga hakim yang diberikan duit oleh Kaligis.
 
Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan