medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani. Pemeriksaan ini dalam rangka penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto.
"Ada satu (pemeriksaan), Sekjen DPR," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2015).
Fadil mengatakan, pemeriksaan terhadap Sekjen DPR difokuskan pada tugas dan wewenang dari Ketua DPR. Dia menegaskan, hasil dari pemeriksaan Sekjen DPR tak ada kaitannya dengan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Tidak ada kaitannya, kalau kejaksaan dari segi hukum. Kalau DPR dari etik," imbuhnya.
Ditegaskan dia, pihaknya masih mendalami segala dokumen dan rekaman yang masih diselidiki. Termasuk dengan menerjunkan tim jaksa ke Institut Teknologi Bandung dan Universitas Gajah Mada, Yogyakarta untuk meminta keterangan ahli.
"Ya dalam rangka mendalami kasus ini (pemufakatan jahat)," ucapnya.
Selain itu, keterangan dari Sekjen DPR dirasa perlu untuk dikumpulkan untuk melihat keterlibatan Novanto dalam kasus ini.
"Karena masih dalam proses pemeriksaan, dari Sekjen dokumen apa yang didapatkan tapi yang jelas keterangan dari Sekjen kami pandang perlu untuk dikumpulkan," bebernya.
Dalam kasus ini, penyidik juga sudah memeriksa sekretaris pribadi Novanto, Medina. Dari Dina jaksa mengungkap sosok inisiator pertemuan pemufakatan jahat itu. Selain, Presiden Direktur Maroef Sjamsoeddin telah berulang kali dimintai keterangan oleh jaksa penyelidik.
Maroef adalah perekam dan pemilik rekaman suara dari perbincangan dirinya, Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid.
Kejagung sedianya juga memeriksa Riza yang suaranya terdengar dalam rekaman. Namun Riza mangkir dari panggilan pekan lalu.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani. Pemeriksaan ini dalam rangka penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto.
"Ada satu (pemeriksaan), Sekjen DPR," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2015).
Fadil mengatakan, pemeriksaan terhadap Sekjen DPR difokuskan pada tugas dan wewenang dari Ketua DPR. Dia menegaskan, hasil dari pemeriksaan Sekjen DPR tak ada kaitannya dengan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Tidak ada kaitannya, kalau kejaksaan dari segi hukum. Kalau DPR dari etik," imbuhnya.
Ditegaskan dia, pihaknya masih mendalami segala dokumen dan rekaman yang masih diselidiki. Termasuk dengan menerjunkan tim jaksa ke Institut Teknologi Bandung dan Universitas Gajah Mada, Yogyakarta untuk meminta keterangan ahli.
"Ya dalam rangka mendalami kasus ini (pemufakatan jahat)," ucapnya.
Selain itu, keterangan dari Sekjen DPR dirasa perlu untuk dikumpulkan untuk melihat keterlibatan Novanto dalam kasus ini.
"Karena masih dalam proses pemeriksaan, dari Sekjen dokumen apa yang didapatkan tapi yang jelas keterangan dari Sekjen kami pandang perlu untuk dikumpulkan," bebernya.
Dalam kasus ini, penyidik juga sudah memeriksa sekretaris pribadi Novanto, Medina. Dari Dina jaksa mengungkap sosok inisiator pertemuan pemufakatan jahat itu. Selain, Presiden Direktur Maroef Sjamsoeddin telah berulang kali dimintai keterangan oleh jaksa penyelidik.
Maroef adalah perekam dan pemilik rekaman suara dari perbincangan dirinya, Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid.
Kejagung sedianya juga memeriksa Riza yang suaranya terdengar dalam rekaman. Namun Riza mangkir dari panggilan pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)