medcom.id, Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Ketua DPR Setya Novanto Jumat pekan depan. Novanto akan diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik sebagai saksi pelapor.
Dalam kasus ini, Novanto melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Dia (Setya Novanto) melalui kuasa hukumnya, bersedia 8 Januari untuk diperiksa sebagai saksi pelapor," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Carlo Brix Tewu, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2015).
Carlo mengatakan, laporan terhadap Sudirman Said dan Maroef bukan dilaporkan langsung oleh Novanto. Melainkan lewat kuasa hukumnya, Firman Wijaya. Laporan tertuang dalam LP/1385/XII/2015/Bareskrim.
"Kuasa hukumnya yang melaporkan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Setya Novanto memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR usai terseret dalam kasus 'papa minta saham'. Novanto menjalani sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan sebelum lengser dari jabatannya. Rekaman percakapan Novanto, Maroef dan pengusaha minyak Riza Chalid menjadi bukti di MKD.
medcom.id, Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Ketua DPR Setya Novanto Jumat pekan depan. Novanto akan diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik sebagai saksi pelapor.
Dalam kasus ini, Novanto melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Dia (Setya Novanto) melalui kuasa hukumnya, bersedia 8 Januari untuk diperiksa sebagai saksi pelapor," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Carlo Brix Tewu, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2015).
Carlo mengatakan, laporan terhadap Sudirman Said dan Maroef bukan dilaporkan langsung oleh Novanto. Melainkan lewat kuasa hukumnya, Firman Wijaya. Laporan tertuang dalam LP/1385/XII/2015/Bareskrim.
"Kuasa hukumnya yang melaporkan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Setya Novanto memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR usai terseret dalam kasus 'papa minta saham'. Novanto menjalani sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan sebelum lengser dari jabatannya. Rekaman percakapan Novanto, Maroef dan pengusaha minyak Riza Chalid menjadi bukti di MKD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)