KPK----MI/Panca Syurkani
KPK----MI/Panca Syurkani

4 Kepada Dinas Sumut Diperiksa KPK

Yogi Bayu Aji • 06 November 2015 14:02
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat kepala dinas (kadis) di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. Mereka akan diusut dalam kasus dugaan suap Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
 
Mereka yang dipanggil adalah Kadis Bina Marga Sumut M. A. Effendy Pohan, Kadis Kesehatan Sumut Siti Hatati Suryantini, Kadis Pendidikan Sumut Masri, dan Kadis Pendapatan Sumut Rajali. Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pandapotan Siregar juga dipanggil penyidik.
 
"Mereka akan diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka GPN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2015).

Keempat kadis ini diduga akan dimintai keterangan soal dugaan pengguna dan APBD oleh Gatot untuk menyuap wakil rakyat. Namun, Yuyuk belum bisa memastikan. "seseorang dimintai keterangan pasti karena keterangannya dibutuhkan penyidik," papar dia.
 
Selain anak buah, KPK juga memeriksa beberapa mantan anggota DPRD Sumut. Mereka adalah Anggota DPRD 209-2014 sekaligus Ketua DPRD 2014-2019 Ajib Shah, Wakil Ketua DPRD 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chadir Ritonga, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 sekaligus Anggota DPRD 2014-2019 Saleh Bangun, serta Wakil Ketu DPRD 2009-2014: Sigit Pramono Asri, dan Kamaluddin Harahap.
 
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
 
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan  penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
 
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..
 
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan