medcom.id, Jakarta: Pengawas Internal Komisi Pemberantasan Korupsi turun memeriksa persidangan Anggota DPR Patrice Rio Capella. Hasil persidangan, Rio divonis 1,5 tahun penjara dari tuntutan dua tahun.
"Pengawas Internal memang sedang lakukan eksaminasi persidangan PRC," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Rabu (23/12/2015).
Menurut dia, Pengawas Internal memeriksa mulai penyelidikan, penyidikan hingga tuntutan. Salah satu yang dimintai keterangan adalah Jaksa Yudi Kristiana. "Tapi, ya bukan cuma dia," jelasnya.
Pemeriksaan, jelas Yuyuk, merupakan permintaan pimpinan periode Taufiequrachman Ruki Cs. Yuyuk menjelaskan, eksaminasi wajar dilakukan bila ada dugaan keanehan penanganan kasus.
"Ada dugaan seperti itu makanya dieksaminasi," papar dia.
Ketika dikonfirmasi, mantan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji tak membantah adanya eksaminasi ini. Namun, dia enggan banyak bicara.
Indriyanto menilai, hal itu ada di tangan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). Pimpinan KPK, jelas dia, hanya menerima laporan.
"Pimpinan menerima laporan semua proses penindakan merupakan sesuatu keharusan dan laporan itu diterima juga dari PIPM dan penindakan sebagai mekanisme kelembagaan," jelas dia.
Patrice Rio Capella divonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Rio terbukti bersalah menerima uang Rp200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp150 juta," ujar Hakim Artha Theresia, Senin 21 Desember lalu.
Hakim mengatakan, pada 20 Mei, Rio menerima duit dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho melalui istrinya, Evy Susanti. Rio menerima besel lewat Fransisca Insani Rahesti alias Sisca, anak buah Pengacara O.C. Kaligis.
"Di persidangan telah terungkap pada 20 Mei di Hotel KC, terdakwa menerima uang sebesar Rp200 juta dari Evy melalui saksi Sisca. Uang dikatakan untuk ngopi-ngopi. Uang sebesar Rp50 juta dikembalikan pada Sisca sebagai pengganti uang transport dan lain-lain. Unsur menerima uang atau hadiah terpenuhi," jelas hakim.
Vonis Hakim lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, Rio dituntut hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
Jaksa KPK menilai, mantan anggota Komisi III DPR itu bersalah menurut hukum sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.
Adapun hal yang memberatkan putusan vonis Rio adalah jabatannya sebagai penyelenggara negara yakni anggota DPR yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menghilangkan pendapatan negara.
Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Selain itu, Rio juga mengajukan diri sebagai justice collaborator.
medcom.id, Jakarta: Pengawas Internal Komisi Pemberantasan Korupsi turun memeriksa persidangan Anggota DPR Patrice Rio Capella. Hasil persidangan, Rio divonis 1,5 tahun penjara dari tuntutan dua tahun.
"Pengawas Internal memang sedang lakukan eksaminasi persidangan PRC," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Rabu (23/12/2015).
Menurut dia, Pengawas Internal memeriksa mulai penyelidikan, penyidikan hingga tuntutan. Salah satu yang dimintai keterangan adalah Jaksa Yudi Kristiana. "Tapi, ya bukan cuma dia," jelasnya.
Pemeriksaan, jelas Yuyuk, merupakan permintaan pimpinan periode Taufiequrachman Ruki Cs. Yuyuk menjelaskan, eksaminasi wajar dilakukan bila ada dugaan keanehan penanganan kasus.
"Ada dugaan seperti itu makanya dieksaminasi," papar dia.
Ketika dikonfirmasi, mantan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji tak membantah adanya eksaminasi ini. Namun, dia enggan banyak bicara.
Indriyanto menilai, hal itu ada di tangan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). Pimpinan KPK, jelas dia, hanya menerima laporan.
"Pimpinan menerima laporan semua proses penindakan merupakan sesuatu keharusan dan laporan itu diterima juga dari PIPM dan penindakan sebagai mekanisme kelembagaan," jelas dia.
Patrice Rio Capella divonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Rio terbukti bersalah menerima uang Rp200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp150 juta," ujar Hakim Artha Theresia, Senin 21 Desember lalu.
Hakim mengatakan, pada 20 Mei, Rio menerima duit dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho melalui istrinya, Evy Susanti. Rio menerima besel lewat Fransisca Insani Rahesti alias Sisca, anak buah Pengacara O.C. Kaligis.
"Di persidangan telah terungkap pada 20 Mei di Hotel KC, terdakwa menerima uang sebesar Rp200 juta dari Evy melalui saksi Sisca. Uang dikatakan untuk ngopi-ngopi. Uang sebesar Rp50 juta dikembalikan pada Sisca sebagai pengganti uang transport dan lain-lain. Unsur menerima uang atau hadiah terpenuhi," jelas hakim.
Vonis Hakim lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, Rio dituntut hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
Jaksa KPK menilai, mantan anggota Komisi III DPR itu bersalah menurut hukum sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.
Adapun hal yang memberatkan putusan vonis Rio adalah jabatannya sebagai penyelenggara negara yakni anggota DPR yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menghilangkan pendapatan negara.
Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Selain itu, Rio juga mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)