medcom.id, Jakarta: Hari ini, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akan menghadapi vonis kasus dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji. Rencananya vonis tersebut akan dibacakan sekitar pukul 13.00 WIB.
"Ya Pak SDA (Suryadharma Ali) akan mendengarkan vonis pukul 13.00 WIB," kata pengacara Suryadharman, Humprey Djemat di Jakarta, Senin (11/1/2016).
Humprey berharap kliennya dapat divonis bebas. Menurutnya, SDA tidak pantas dihukum, karena selama persidangan JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya.
"Harapannya adalah SDA diputus bebas oleh majelis hakim. SDA tidak pantas dihukum karena selama persidangan JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya," ungkap Humprey.
Menurut Humprey, kasus SDA sejak awal merupakan kasus yang dipaksakan oleh KPK. Dia menduga hal tersebut karena adanya kepentingan politis saat pilpres (pemilihan presiden). "Lihat saja SDA yang mengelola uang haji Rp120 triliun dan APBN setiap tahun hanya dikatakan menerima selembar kain kiswah, sebagai hasil korupsinya dan tidak ada sepeser pun diterima. Buktinya, semua rekeningnya dicabut blokirnya. Bila ada niat korupsi APBN masak hanya Rp1,8 miliar dari uang DOM dari APBN selama 4 tahun?" bebernya.
Humprey yakin kliennya percaya bahwa Tuhan akan menolongnya dalam pengadilan nanti. Sebab Kasus SDA ini sungguh tidak rasional, dan tidak layak dialamatkan kepada SDA. "Jelas ini bukan perbuatan melawan hukum tapi masalah politik. SDA yakin Pengadilan Allah yang Maha Adil pasti datang dan memberikan pembalasan kepada setiap orang sesuai niat dan perbuatannya," papar Humprey.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara ini menuntut SDA 11 tahun penjara, dan pidana denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp2,23 miliar.
Tuntutan terhadap SDA berasal dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Dalam perkara ini, SDA didakwa melakukan sejumlah perbuatan yaitu menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Kemudian mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan; menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan; mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi, untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan. Serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Atas perbuatan ini SDA mendapat keuntungan untuk diri sendiri sejumlah Rp2,23 miliar, dan memperoleh hadiah selembar potongan kain ka'bah (kiswah), serta merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp53,9 miliar). Setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
medcom.id, Jakarta: Hari ini, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akan menghadapi vonis kasus dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji. Rencananya vonis tersebut akan dibacakan sekitar pukul 13.00 WIB.
"Ya Pak SDA (Suryadharma Ali) akan mendengarkan vonis pukul 13.00 WIB," kata pengacara Suryadharman, Humprey Djemat di Jakarta, Senin (11/1/2016).
Humprey berharap kliennya dapat divonis bebas. Menurutnya, SDA tidak pantas dihukum, karena selama persidangan JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya.
"Harapannya adalah SDA diputus bebas oleh majelis hakim. SDA tidak pantas dihukum karena selama persidangan JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya," ungkap Humprey.
Menurut Humprey, kasus SDA sejak awal merupakan kasus yang dipaksakan oleh KPK.
Dia menduga hal tersebut karena adanya kepentingan politis saat pilpres (pemilihan presiden). "Lihat saja SDA yang mengelola uang haji Rp120 triliun dan APBN setiap tahun hanya dikatakan menerima selembar kain kiswah, sebagai hasil korupsinya dan tidak ada sepeser pun diterima. Buktinya, semua rekeningnya dicabut blokirnya. Bila ada niat korupsi APBN masak hanya Rp1,8 miliar dari uang DOM dari APBN selama 4 tahun?" bebernya.
Humprey yakin kliennya percaya bahwa Tuhan akan menolongnya dalam pengadilan nanti. Sebab Kasus SDA ini sungguh tidak rasional, dan tidak layak dialamatkan kepada SDA. "Jelas ini bukan perbuatan melawan hukum tapi masalah politik. SDA yakin Pengadilan Allah yang Maha Adil pasti datang dan memberikan pembalasan kepada setiap orang sesuai niat dan perbuatannya," papar Humprey.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara ini menuntut SDA 11 tahun penjara, dan pidana denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp2,23 miliar.
Tuntutan terhadap SDA berasal dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Dalam perkara ini, SDA didakwa melakukan sejumlah perbuatan yaitu menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Kemudian mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan; menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan; mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi, untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan. Serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Atas perbuatan ini SDA mendapat keuntungan untuk diri sendiri sejumlah Rp2,23 miliar, dan memperoleh hadiah selembar potongan kain ka'bah (kiswah), serta merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp53,9 miliar). Setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)