medcom.id, Jakarta: Pengacara Razman Arif Nasution memastikan kliennya, Abdul Aziz alias Daeng Aziz, siap ditahan polisi. Daeng Aziz merupakan tersangka kasus prostitusi di kawasan Kalijodo.
Hari ini sedianya Daeng Aziz menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Daeng Aziz mangkir. Tersangka kasus muncikari itu hanya mengirim pengacaranya Razman Arif Nasution.
Razman tiba di Mapolda Metro Jaya pukul 10.30 WIB. Ia langsung bergegas ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Menurut Razman, kedatangannya kali ini untuk berkoordinasi dengan polisi agar mengubah jadwal pemeriksaan.
"Kalau ada panggilan kedua, insya Allah hadir? Kalau tidak, panggilan ketiga. Kalau tidak, ya tahan. Kan bisa dipanggil paksa," ucap Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Soal keberadaan Daeng Aziz, Razman mengaku tidak tahu. Ia hanya memastikan sosok yang dianggap tokoh di kawasan Kalijodo itu masih berada di Ibu Kota.
"Di Jakarta. Saya tidak tahu rumahnya di mana, yang pasti saya komunikasi tadi pagi dengan beliau," ucap Razman.
Prioritas pemeriksaan terhadap kliennya itu terkait sangkaan melanggar Pasal 296 juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan buat menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).
Aziz ditetapkan sebagai tersangka awal pekan ini. Lelaki berusia 47 tahun ini jadi tersangka setelah polisi melakukan operasi penyakit masyarakat di Kalijodo.
Saat menggeledah Intan Cafe, polisi mendapati senjata tajam, pelacur, dan minuman keras. Tempat hiburan itu diketahui milik Aziz. Polisi sudah memeriksa sembilan saksi buat memberikan keterangan dan menguatkan sangkaan.
Usai melakukan gelar perkara pada Minggu malam, 21 Februari 2016, status tersangka resmi tersemat di nama Daeng Aziz.
Nama Aziz sebelumnya mencuat usai insiden bentrok kelompok Mandar dan Makassar yang memperebutkan lapak judi Kalijodo pada 2002. Kala itu, Aziz menjadi pemimpin kelompok Makassar.
Sekitar pertengahan 2003, Aziz menjadi preman yang disebut-sebut menodongkan senjata ke Kapolsek Penjaringan yang kala itu dijabat Krishna Murti. Krishna kini menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
medcom.id, Jakarta: Pengacara Razman Arif Nasution memastikan kliennya, Abdul Aziz alias Daeng Aziz, siap ditahan polisi. Daeng Aziz merupakan tersangka kasus prostitusi di kawasan Kalijodo.
Hari ini sedianya Daeng Aziz menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Daeng Aziz mangkir. Tersangka kasus muncikari itu hanya mengirim pengacaranya Razman Arif Nasution.
Razman tiba di Mapolda Metro Jaya pukul 10.30 WIB. Ia langsung bergegas ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Menurut Razman, kedatangannya kali ini untuk berkoordinasi dengan polisi agar mengubah jadwal pemeriksaan.
"Kalau ada panggilan kedua, insya Allah hadir? Kalau tidak, panggilan ketiga. Kalau tidak, ya tahan. Kan bisa dipanggil paksa," ucap Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Soal keberadaan Daeng Aziz, Razman mengaku tidak tahu. Ia hanya memastikan sosok yang dianggap tokoh di kawasan Kalijodo itu masih berada di Ibu Kota.
"Di Jakarta. Saya tidak tahu rumahnya di mana, yang pasti saya komunikasi tadi pagi dengan beliau," ucap Razman.
Prioritas pemeriksaan terhadap kliennya itu terkait sangkaan melanggar Pasal 296 juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan buat menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).
Aziz ditetapkan sebagai tersangka awal pekan ini. Lelaki berusia 47 tahun ini jadi tersangka setelah polisi melakukan operasi penyakit masyarakat di Kalijodo.
Saat menggeledah Intan Cafe, polisi mendapati senjata tajam, pelacur, dan minuman keras. Tempat hiburan itu diketahui milik Aziz. Polisi sudah memeriksa sembilan saksi buat memberikan keterangan dan menguatkan sangkaan.
Usai melakukan gelar perkara pada Minggu malam, 21 Februari 2016, status tersangka resmi tersemat di nama Daeng Aziz.
Nama Aziz sebelumnya mencuat usai insiden bentrok kelompok Mandar dan Makassar yang memperebutkan lapak judi Kalijodo pada 2002. Kala itu, Aziz menjadi pemimpin kelompok Makassar.
Sekitar pertengahan 2003, Aziz menjadi preman yang disebut-sebut menodongkan senjata ke Kapolsek Penjaringan yang kala itu dijabat Krishna Murti. Krishna kini menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DOR)