Warga memanfaatkan pelayanan KB di Aceh, Ant - Irwansyah Putra
Warga memanfaatkan pelayanan KB di Aceh, Ant - Irwansyah Putra

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan KB di BKKBN

Juven Martua Sitompul • 01 Agustus 2017 06:00
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter 2014-2015 di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN). Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
 
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur Utama PT Tryasa Nagamas Farma Yenny Wiriawaty (YW), Direktur PT Djaja Bima Agung Luanna Wiriawaty (LW) dan terakhir Kasi Penyediaan Sarana Biro Program/Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN Karnasih Tjiptaningrum (KT).
 
"Benar, Kejagung telah terbitkan sprindik untuk tiga tersangka 4 Juli lalu. Tim penyidik sudah memiliki cukup bukti sehingga perkara itu ditingkatkan ke penyidikan," kata Kapuspenkum Muhammad Rum di Komplek Kejagung, Jakarta, Senin 31 Juli 2017.

Rum mengatakan, untuk mengembangkan kasus hari ini penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pun telah memeriksa Poltak Sirait selaku Direktur PT Phyto Kemo Agung Farma. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
 
"Pada pokoknya diterangkan soal dukungan yang diberikan kepada peserta lelang yang kalah dan mencari harga perbandingan," ujar dia.
 
Tak hanya itu, Rum mengungkap total saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini berjumlah 11 orang. Mereka dimintai keterangan terkait pusaran rasuah pada kasus tersebut.
 
Kasus ini bergulir saat satuan kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan pengadaan susuk KB atau implan II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter dengan penggunaan anggaran sebesar Rp191.340.325.000. Dana ini bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.
 
Namun, pada saat proses pelelangan berlangsung, penawaran harga yang dimasukkan oleh peserta lelang justru di bawah satu kendali yakni PT Djaya Bima Agung yang posisinya sebagai peserta lelang. Dengan modus itu, harga-harga menjadi tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.
 
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman 20 tahun penjara. Namun, sampai hari ini ketiga tersangka itu belum juga ditahan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan