Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat PT Garuda Indonesia

Surya Perkasa • 02 Juni 2017 12:52
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Executive Project Manager PT Garuda Indonesia, Agus Wahjudo. Dia diperiksa terkait kasus suap pengadaan mesin pesawat Airbus SAS dari Rolls Royce plc di PT Garuda Indonesia.
 
Agus diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. "Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat 2 Juni 2017.
 
Agus Wahjudo diduga sebagai salah satu orang pejabat yang mengetahui informasi seputar kasus ini. Keterangan yang dimiliki Agus bahkan membuat KPK sampai mengajukan pencegahan ke luar negeri.
 
Selain Agus Wahjudo, Direktur Operasional PT Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno, dan anak buah Soetikno Soedarjo, Sallywati Rahardja juga masih berstatus cegah berpergian keluar negeri.
 
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus S. A. S dan Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero). Keduanya yakni Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
 
Dalam kasus ini, Emirayah diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.
 
Fulus yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan, barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
 
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan