Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya. Foto: MTVN/Lukman Diah Sari.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya. Foto: MTVN/Lukman Diah Sari.

Pemalsu Kosmetik Ditahan

Lukman Diah Sari • 24 Agustus 2017 10:43
medcom.id, Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap seorang pemalsu kosmetik berinisial LE alias E di Jakarta Utara, pekan lalu. Usai penangkapan, penyidik menggeldah di tempat produksi kosmetik palsu di Perumahan Sunter Jaya, Jalan Lantana II Blok G1 Nomor 18A Sunter Jaya, Jakarta Utara. 
 
"E sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Agung Setya," melalui keterangan tertulis, Kamis 24 Agustus 2017.
 
Agung menuturkan, dari penggeledahan polisi menemukan produk kosmetik palsu dan bahan baku. E menggunakan lotion putih, minyak sayur dan pewarna makanan untuk meracik kosmetik.

Untuk melancarkan aksinya,  E mempekerjakan 12 orang karyawan. E memulai bisnisnya dengan modal Rp30 juta. Dari penjualan kosmetik palsunya, E mendapat keuntungan Rp25 juta sebulan. 
 
Pelaku memproduksi kosmetik palsu sejak Mei 2017. Adapun, kosmetik palsu itu dijual hingga Jawa Timur, Jawa Barat, Banten dan Lampung. Kosmetik palsu diedarkan dengan menawarkan melalui sales yang kemudian dikirim dengan ekspedisi. 
 
Agung menyebut, produksi kosmetik milik E palsu lantaran tak memiliki izin. "Faktanya pelaku tidak meiliki izin dan tidak memiliki tenaga ahli untuk memproduksi kosmetik," ujar dia. 
 
Sejumlah kosmetik yang diproduksi yakni: 
1. Minyak Bulus  putih yang terbuat dari minyak sayur.
2. Cream ketiak (golden) terbuat dari bahan lotion putih.
3. Ginseng hair tonic terbuat dari air dan ditambahkan dengan pewarna makan.
4. Cream HN siang dan malam terbuat dari lotion putih.
5. HN cristal sabun terbuat dari bahan sabun cair.
6. HN cristal toner terbuat dari air (cairan pembersih).
7. SHIN KURIN terbuat dari bahkan lotion putih.
8. COLAGEN (masker badan) terbuat dari bahan lotion putih.
9. GROW - UP Super terbuat dari minyak ikan.
 
Akibat perbuatannya, E dijerat Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 (1) dan pasal 9 (1) Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 
Agung mengimbau agar pembeli jeli dalam membeli kosmetik. Salah satunya harus memiliki label BPOM. Masyarakat diharapkan melapor ke polisi bila menemukan kosmetik yang mencurigakan. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan