medcom.id, Jakarta: Rencana pemerintah membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap anti Pancasila dinilai akan berhasil. Namun, keputusan pembubaran yang hakiki ada di tangan pengadilan.
"Kami percaya apa yang dilakukan pemerintah, kami yakin, berhasil atau tidak pembubaran itu tergantung dari pengadilan keputusannya," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo ditemui dalam acara Rakernas Peradi Pimpinan Juniver Girsang dengan tema 'Memperkuat Peran Advokat Sebagai Penegak Hukum' di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Jumat 12 Mei 2017.
Menurut dia, Komisi III DPR RI sangat percaya dengan langkah pemerintah. Apalagi, pemerintah punya argumentasi yang kuat untuk membubarkan HTI.
"Bayangkan saja, fakta-fakta yang terduga HTI itu melakukan penolakan terhadap pancasila. Tapi nanti ditempuh dalam pengadilan," ucap dia.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menilai pembubaran HTI saat ini masih sangat sepihak. Karena itu, kata dia, proses peradilan akan menjadi penentu.
"Karena semua itu telah diatur oleh undang-undang. Keputusan itu, sudah hak dan dokumennya pemerintah. Secara legal formalnya itu di pengadilan. Apakah pembubaran oleh pemerintah itu ditolak pengadilan. Ya kita lihat nanti proses pengadilannya," pungkas dia.
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklaim punya bukti kuat untuk mengambil tindakan pembubaran HTI. Pembubaran akan dilakukan lewat proses hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
medcom.id, Jakarta: Rencana pemerintah membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap anti Pancasila dinilai akan berhasil. Namun, keputusan pembubaran yang hakiki ada di tangan pengadilan.
"Kami percaya apa yang dilakukan pemerintah, kami yakin, berhasil atau tidak pembubaran itu tergantung dari pengadilan keputusannya," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo ditemui dalam acara Rakernas Peradi Pimpinan Juniver Girsang dengan tema 'Memperkuat Peran Advokat Sebagai Penegak Hukum' di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Jumat 12 Mei 2017.
Menurut dia, Komisi III DPR RI sangat percaya dengan langkah pemerintah. Apalagi, pemerintah punya argumentasi yang kuat untuk membubarkan HTI.
"Bayangkan saja, fakta-fakta yang terduga HTI itu melakukan penolakan terhadap pancasila. Tapi nanti ditempuh dalam pengadilan," ucap dia.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menilai pembubaran HTI saat ini masih sangat sepihak. Karena itu, kata dia, proses peradilan akan menjadi penentu.
"Karena semua itu telah diatur oleh undang-undang. Keputusan itu, sudah hak dan dokumennya pemerintah. Secara legal formalnya itu di pengadilan. Apakah pembubaran oleh pemerintah itu ditolak pengadilan. Ya kita lihat nanti proses pengadilannya," pungkas dia.
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklaim punya bukti kuat untuk mengambil tindakan pembubaran HTI. Pembubaran akan dilakukan lewat proses hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)