medcom.id, Jakarta: Polisi menangkap dua orang di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa siang 30 Mei. Keduanya diduga terkait Amat Sukri, pelaku bom bunuh diri di Kampung Melayu.
"AS ditangkap sekitar pukul 16.30 di wilayah Cipayung. Kedua BF pukul 10.30," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Martinus membeberkan, sehari sebelum bom meledak di Kampung Melayu, Rabu malam 24 Mei, AS bertemu Amat Sukri. Beberapa hari sebelum bom meledak, keduanya sering bertemu.
"Isi dari pertemuan dan apa yang mereka lakukan sebelum peristiwa ledakan akan digali oleh penyidik," jelasnya.
Kata Martinus, penangkapan AS juga terkait penangkapan R alias B di Cibubur, pekan lalu. Sehingga total yang ditangkap delapan orang, namun dua orang dipulangkan.
"Yang masih diperiksa enam orang. Kita punya waktu tiga sampai tujuh hari kedepan. Apakah ditetapkan tersangka atau tidak," ujarnya.
Penyidik punya kewenangan dan waktu selama 7 x 24 jam untuk memeriksa intensif para terduga pelaku dan menentukan status mereka. "Ini kelompok yang sama dengan Bandung Raya," ucap Martinus.
medcom.id, Jakarta: Polisi menangkap dua orang di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa siang 30 Mei. Keduanya diduga terkait Amat Sukri, pelaku bom bunuh diri di Kampung Melayu.
"AS ditangkap sekitar pukul 16.30 di wilayah Cipayung. Kedua BF pukul 10.30," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Martinus membeberkan, sehari sebelum bom meledak di Kampung Melayu, Rabu malam 24 Mei, AS bertemu Amat Sukri. Beberapa hari sebelum bom meledak, keduanya sering bertemu.
"Isi dari pertemuan dan apa yang mereka lakukan sebelum peristiwa ledakan akan digali oleh penyidik," jelasnya.
Kata Martinus, penangkapan AS juga terkait penangkapan R alias B di Cibubur, pekan lalu. Sehingga total yang ditangkap delapan orang, namun dua orang dipulangkan.
"Yang masih diperiksa enam orang. Kita punya waktu tiga sampai tujuh hari kedepan. Apakah ditetapkan tersangka atau tidak," ujarnya.
Penyidik punya kewenangan dan waktu selama 7 x 24 jam untuk memeriksa intensif para terduga pelaku dan menentukan status mereka. "Ini kelompok yang sama dengan Bandung Raya," ucap Martinus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)