Bupati Buton nonaktif, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun (tengah). Foto: MI/Usman Iskandar
Bupati Buton nonaktif, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun (tengah). Foto: MI/Usman Iskandar

Bupati Buton Segera Disidang

Surya Perkasa • 23 Mei 2017 23:45
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun (SUS), telah lengkap. Salah satu tersangka penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ini akan segera disidang oleh hakim pemberantasan korupsi.
 
"Sudah dilakukan pelimpahan tahap II untuk SUS," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa 23 Mei 2017.
 
Febri menyebut Jaksa Penuntut KPK segera menyusun surat dakwaan untuk dibawa ke persidangan. Rencananya, Samsu Umar akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Samsu Umar terjerat kasus tindak pidana suap dalam sengketa Pilkada Kabupaten di Mahkamah Konstitusi. Dia diduga memberi suap ke Akil guna memuluskan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton 2011.
 
Samsu mengaku pernah memberi uang Rp1 miliar untuk Akil pada 2012. Uang Rp1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Uang itu dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.
 
Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 4 Maret 2014.
 
Penyidik KPK sudah menjerat sejumlah kepala daerah dan pihak-pihak lain yang memberi suap ke Akil. Ada tujuh sengketa pilkada yang dimainkan Akil di MK.
 
Mereka yang terjerat dalam kasus Akil di antaranya, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana dalam Pilkada Lebak, Banten.
 
Samsu dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>