Kepala PPATK Dian Ediana Rae bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Istimewa
Kepala PPATK Dian Ediana Rae bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Istimewa

PPATK-Polri Sepakat Terapkan Pasal TPPU ke Setiap Pelaku Kejahatan Ekonomi

Siti Yona Hukmana • 18 Februari 2021 17:28
Jakarta: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kedua instansi satu suara memperkuat penindakan terhadap kejahatan ekonomi.
 
"Sepakat untuk meningkatkan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Dian dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Februari 2021. 
 
Pertemuan PPATK dan Polri dalam rangka optimalisasi pencegahan dan pemberantasan TPPU serta tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Dian dan Listyo mengambil langkah strategis dan koordinatif dalam meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perekonomian. 

Salah satu kesepakatan itu, yakni menerapkan pasal TPPU kepada setiap pelaku kejahatan ekonomi. Dian menyebut hal itu sebagai upaya meningkatkan pemulihan aset negara, menimbulkan efek jera, dan pencegah terhadap pelaku atau calon pelaku tindak pidana perekonomian. 
 
Baca: Pengelola TikTok Cash Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan
 
Tindak pidana yang menjadi perhatian khusus saat ini ialah tindak pidana berisiko tinggi dan tindak pidana lainnya yang dianggap membahayakan perekonomian dan sistem keuangan nasional. Hal ini meliputi tindak pidana narkotika, korupsi, dan tindak pidana di bidang keuangan, sekaligus TPPU. 
 
Terkait narkotika, Dian memandang kasus-kasus ini tergolong sangat tinggi di Indonesia. Penanganan lebih terkoordinasi amat diperlukan. 
 
"Kejahatan narkotika merupakan kejahatan transnasional dengan melibatkan berbagai yurisdiksi sehingga memerlukan koordinasi lintas negara yang semakin baik," ungkap Dian. 
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan