Jakarta: Pegiat media sosial (medsos) Abu Janda alias Permadi Arya memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri hari ini, 1 Februari 2021. Dia akan diperiksa akibat cuitannya di medsos.
"Tentunya (hadir) dong. Jadwal (pemeriksaan) jam 10.00 WIB," kata Abu Janda saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 1 Februari 2021.
Abu Janda mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan hari ini. Dia dilaporkan beberapa akibat beberapa kasus ujaran kebencian. Pertama, ujaran kebencian mengandung SARA yang dilontarkan kepada tokoh Papua Natalius Pigai.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Kamis, 28 Januari 2021. Penggiat media sosial itu dinilai menyampaikan ujaran kebencian bernada rasial melalui akun Twitter @permadiaktivis1.
Kedua, unggahan Abu Janda yang menyebutkan Islam sebagai agama yang arogan. Kicauan tersebut diunggah pukul 22.58 WIB pada Senin, 25 Januari 2021.
Baca: Kasus Abu Janda Jadi Tolok Ukur Kinerja Kapolri Baru
Ungkapan tersebut merupakan balasan Abu Janda untuk cuitan Ustadz Tengku Zulkarnaen.
Dia dilaporkan pada Jumat, 29 Januari 2021.
"Sepertinya saya akan menjalani pemeriksaan untuk keduanya," ujar Abu Janda.
Sebelumnya, Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga dijerat Pasal 156 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidan
Jakarta: Pegiat media sosial (
medsos) Abu Janda alias Permadi Arya memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber)
Bareskrim Polri hari ini, 1 Februari 2021. Dia akan diperiksa akibat cuitannya di medsos.
"Tentunya (hadir) dong. Jadwal (pemeriksaan) jam 10.00 WIB," kata Abu Janda saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 1 Februari 2021.
Abu Janda mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan hari ini. Dia dilaporkan beberapa akibat beberapa kasus ujaran kebencian. Pertama, ujaran kebencian mengandung SARA yang dilontarkan kepada tokoh Papua Natalius Pigai.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Kamis, 28 Januari 2021. Penggiat media sosial itu dinilai menyampaikan
ujaran kebencian bernada
rasial melalui akun Twitter @permadiaktivis1.
Kedua, unggahan Abu Janda yang menyebutkan Islam sebagai agama yang arogan. Kicauan tersebut diunggah pukul 22.58 WIB pada Senin, 25 Januari 2021.
Baca:
Kasus Abu Janda Jadi Tolok Ukur Kinerja Kapolri Baru
Ungkapan tersebut merupakan balasan Abu Janda untuk cuitan Ustadz Tengku Zulkarnaen.
Dia dilaporkan pada Jumat, 29 Januari 2021.
"Sepertinya saya akan menjalani pemeriksaan untuk keduanya," ujar Abu Janda.
Sebelumnya, Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga dijerat Pasal 156 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)