Jakarta: Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dikorek soal berbagai alat bukti sitaan Lembaga Antirasuah.
"Masing-masing tersangka dikonfirmasi terkait penyitaan atas berbagai barang bukti yang ditemukan saat penangkapan dan penggeledahan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Maret 2021.
Ali tidak memerinci detail hasil pemeriksaan kedua tersangka. Dia berharap keterangan Nurhadi dan Edy membuat penyidikan kasus terang benderang.
Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, dibekuk KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.
Baca: KPK Sita Dokumen Korupsi Nurdin Abdullah
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Mereka dikorek soal berbagai alat bukti sitaan Lembaga Antirasuah.
"Masing-masing tersangka dikonfirmasi terkait penyitaan atas berbagai barang bukti yang ditemukan saat penangkapan dan penggeledahan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Maret 2021.
Ali tidak memerinci detail hasil pemeriksaan kedua
tersangka. Dia berharap keterangan Nurhadi dan Edy membuat penyidikan kasus terang benderang.
Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, dibekuk KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.
Baca: KPK Sita Dokumen Korupsi Nurdin Abdullah
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka
kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)