Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Tak Ada Pemanggilan, Polda Metro Pastikan Langsung Tangkap Rizieq

Siti Yona Hukmana • 11 Desember 2020 15:21
Jakarta: Polda Metro Jaya tidak akan melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Polisi bakal langsung menangkap pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
 
"Kemarin sudah dijelaskan, saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan tidak ada lagi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," Tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Desember 2020.
 
Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mendatangi Polda Metro Jaya tadi pagi. Aziz datang untuk mengambil surat panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka dan surat penetapan tersangka terhadap Rizieq. Rizieq ditetapkan tersangka pada Kamis, 10 Desember 2020.

Azis meminta surat panggilan pertama kliennya sebagai tersangka untuk mengetahui jadwal pemeriksaan. Dia memastikan Rizieq akan menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka tersebut.
 
"Hari ini kita ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, (16 Desember 2020) ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil," kata Aziz.
 
Namun, upaya Aziz itu sia-sia. Dia keluar dari ruang Direktorat Kriminal Umum tanpa membawa surat panggilan maupun penetapan tersangka.
 
"Enggak ada surat panggilan. Agak aneh penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu," ujar Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) FPI itu.
 
Baca: Hindari Penangkapan, Pengacara Rizieq Jemput Surat Panggilan Polisi
 
Kelima orang yang ditetapkan tersangka bersama Rizieq ialah Ketua Pantia Akad Nikah, Haris Ubaidillah; Sektretaris Panitia, Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung Jawab bidang Keamanan, Maman Suryadi; Penanggung Jawab Acara, Sobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara, Idrus.
 
Akad nikah anak Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020 melanggar protokol kesehatan. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
 
Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Akibatnya, terjadi klaster baru penyebaran covid-19 di lokasi tersebut.
 
Rizieq dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP itu mengatur tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.
 
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
 
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan