Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dan anak Richard Joost Link (RJL), BS dan HP. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
"Kita sekarang lagi mendalami apakah mereka menerima feed back atau dugaan gratifikasi dari proses itu, jadi keluarganya (RJ Lino) diperiksa satu-satu," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Januari 2021.
Febrie mengatakan pihaknya belum bisa memastikan ada tidaknya gratifikasi dalam kasus rasuah di Pelindo II. Maka itu, penyidik Jampidsus memeriksa keluarga mantan Direktur Utama Pelindo II itu.
Pemeriksaan terhadap istri dan anak RJ Lino dilakukan pada Kamis, 28 Januari 2021. Pemeriksaan dilakukan dari pagi hingga malam hari.
Anak RJ Lino lainnya, Clarissa Sastra Lino juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu pagi, 27 Januari 2021. Namun, dia absen pemeriksaan tanpa pemberitahuan.
Meski begitu, Kejagung belum mau memanggil paksa Clarissa. Febrie mengaku telah mengantongi data buku bank RJ Lino untuk pendalaman.
"Belum (manggil paksa), tapi data-data buku bank-nya sudah diberikan ke kami semua. Pas berita acara pemeriksaan (BAP) data-datanya diberikan oleh mereka," ungkap Febrie.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pada Pelindo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020. Penyidik telah menggeledah kantor petinggi Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Kasus ini terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan antara JICT dan Pelindo II. Penyidik menduga ada perbuatan melawan hukum untuk memuluskan proses perpanjangan.
Dugaan rasuah itu berupa tindak pidana penyuapan. Penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk selanjutnya bisa menetapkan tersangka.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dan anak Richard Joost Link (RJL), BS dan HP. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam
kasus dugaan korupsi pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
"Kita sekarang lagi mendalami apakah mereka menerima
feed back atau dugaan gratifikasi dari proses itu, jadi keluarganya (RJ Lino) diperiksa satu-satu," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Januari 2021.
Febrie mengatakan pihaknya belum bisa memastikan ada tidaknya gratifikasi dalam kasus rasuah di Pelindo II. Maka itu, penyidik Jampidsus memeriksa keluarga mantan Direktur Utama Pelindo II itu.
Pemeriksaan terhadap istri dan anak RJ Lino dilakukan pada Kamis, 28 Januari 2021. Pemeriksaan dilakukan dari pagi hingga malam hari.
Anak RJ Lino lainnya, Clarissa Sastra Lino juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu pagi, 27 Januari 2021. Namun, dia absen pemeriksaan tanpa pemberitahuan.
Meski begitu,
Kejagung belum mau memanggil paksa Clarissa. Febrie mengaku telah mengantongi data buku bank RJ Lino untuk pendalaman.
"Belum (manggil paksa), tapi data-data buku bank-nya sudah diberikan ke kami semua. Pas berita acara pemeriksaan (BAP) data-datanya diberikan oleh mereka," ungkap Febrie.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pada Pelindo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020. Penyidik telah menggeledah kantor petinggi Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Kasus ini terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan antara JICT dan Pelindo II. Penyidik menduga ada perbuatan melawan hukum untuk memuluskan proses perpanjangan.
Dugaan rasuah itu berupa tindak pidana penyuapan. Penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk selanjutnya bisa menetapkan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)