“Ini merupakan terobosan yang inovatif dari Korlantas Polri, di mana sekarang masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM secara digital. Ini juga bukti bahwa polisi kita selalu bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 April 2021.
Aplikasi khusus kepengurusan SIM ini dapat diunduh masyarakat melalui Play Store (Android) dan App Store (iOS). Dengan adanya SINAR, masyarakat bisa terbantu dalam mengurus SIM karena bisa dilakukan di mana pun dengan menggunakan ponsel.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Luncurkan Aplikasi Perpanjangan SIM Online, Polri Klaim Perdana di Dunia
"Jadi tidak perlu repot-repot datang ke kantor, cukup mengunduh aplikasi tersebut melalui HP mereka. Kecuali yang mau buat SIM baru, semuanya bisa via online tapi untuk melakukan uji praktiknya ya harus datang," ungkap Sahroni.
Pelayanan SIM Nasional Presisi diluncurkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo hari ini. SIM online itu disebut perdana di Indonesia.
"Berdasarkan informasi-informasi dari beberapa teman di luar memang aplikasi ini baru pertama kali di Indonesia. Kami berusaha untuk berbuat yang terbaik untuk masyarakat," kata Listyo di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Aplikasi SINAR juga bisa melayani perpanjangan STNK dan BPKB. Listyo menyebut data pelayanan di aplikasi SINAR terkoneksi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan tilang elektronik atau e-TLE.