Rizieq Shihab (tengah). Foto: Tangkapan layar Zoom
Rizieq Shihab (tengah). Foto: Tangkapan layar Zoom

Legislator: Jaksa Bisa Hadirkan Rizieq Shihab secara Paksa

Antara • 22 Maret 2021 23:07
Jakarta: Selasa, 23 Maret 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar lagi sidang pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab. Sebelumnya, Rizieq menolak hadir karena sidang dilaksanakan secara virtual. 
 
Jika Rizieq kembali menolak sidang virtual, majelis hakim dinilai punya kewenangan untuk memaksa. "Majelis hakim berwenang memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa secara paksa dengan bantuan kepolisian," ujar Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta, Senin, 22 Maret 2021.
 
Wayan mengatakan terdakwa punya hak untuk diam dan tidak menjawab sama sekali pertanyaan yang diajukan. Wayan menuturkan, semua pihak yang ada di persidangan pengadilan wajib mengikuti penetapan majelis hakim. 

"Tidak terkecuali bagi terdakwa sendiri, harus menjalankan apa yang diperintahkan majelis hakim. Termasuk menjalani persidangan virtual," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
 
Lebih lanjut, Wayan berpendapat, sidang virtual sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara pada masa pandemi covid-19. Di Indonesia, sidang virtual juga sudah sering dilaksanakan. Sidang secara daring ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 dan Nomor 5 Tahun 2020. Masing-masing aturan dibuat pada 25 September 2020 dan 27 November 2020. 
 
Menurutnya, kedua aturan itu eksistensi dan daya laku yang kuat. "Karena, tidak bertentangan dan tidak bisa dipertentangkan dengan ketentuan ketentuan yang ada di dalam KUHAP," ujar dia.
 
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjadwalkan sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Selasa, 23 Maret 2021. Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan jalannya persidangan akan tetap digelar secara virtual karena masih dalam suasana pandemi covid-19.
 
"Yang menjadi rujukan kita Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di kantor minimal diberikan jarak satu meter," kata Alex Adam Faisal seperti dikutip dari Antara.
 
Alex juga mengatakan bahwa kehadiran tim kuasa hukum Rizieq Shihab di ruang persidangan PN Jakarta Timur juga dibatasi jumlahnya guna mencegah kerumunan. "Ini perkara tentang pelanggaran protokol kesehatan. Jadi, sangat kontradiktif menyidangkan perkara pelanggaran protokol kesehatan tapi yang menyidangkan melanggar protokol kesehatan. Itulah yang menjadi dasar kita melakukan pembatasan," ujar Alex.
 
Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Jumat, 19 Maret, diwarnai aksi penolakan dan walkout oleh terdakwa. Tim kuasa hukum terdakwa juga meminta agar persidangan digelar secara langsung.
 
Rizieq Shihab didakwa atas tiga perkara, yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat; kasus tes usap di RS Ummi, Kota Bogor; dan kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan