Ilustrasi/ANT
Ilustrasi/ANT

Temukan 116 Pelanggaran Hakim, KY Tunggu Tindak Lanjut MA

Achmad Zulfikar Fazli • 27 April 2016 13:28
medcom.id, Jakarta: Komisi Yudusial menemukan 116 pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim dalam mengambil keputusan. Pelanggaran itu ditemukan dari 1.941 laporan pelanggaran yang diterima KY sepanjang 2015.
 
Komisioner KY Farid Wajdi mengatakan, jumlah pelanggaran ini terbilang kecil dibanding jumlah laporan pelanggaran yang masuk di KY. KY mengeluarkan dua kesimpulan ttas temuan ini. Pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung.
 
"Dari segi pengaduan laporan, angka cukup tinggi. Tapi, secara pembuktian, angka tersebut hanya ditemukan pelanggaran 116. Memang kalau dari aspek pembuktian ini sangat rendah. Tapi paling tidak ada 116 orang yang kecewa dati perilaku hakim," kata Farid dalam dialog terbuka Ombudsman RI mengenai perbaika pelayanan administrasi peradilan, di Kantor Ombudsman RI, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).

Dari 116 pelanggaran ini, KY membaginya menjadi dua kategori. Kategori pertama KY mengusulkan adanya sanksi dan kategori kedua diusulkan pemberian peringatan.
 
"Jadi yang 116 itu ada dua kategori. 105 adalah usulan penjatuhan sanksi dan 11 dalam bentuk peringatan," ungkap dia.
 
Namun, Farid menyayangkan temuan pelanggaran yang sudah dilaporkan masih minim jawaban dari MA. "Nah bahwa ini ditindaklanjuti baru 45," ucap dia.
 
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas MA Sunarto membantah adanya 116 laporan temuan pelanggaran dari KY. Menurut dia, laporan yang diterima hanya mencapai 88 pelanggaran. Seluruh temuan itu, kata dia, telah dijawab MA, meski tidak semua usulan atau rekomendasi dapat ditindaklanjuti.
 
"Di catatan KY yang masuk ke MA 116. Tapi suratnya yang masuk ke saya 77, staf saya ambil lagi tambah 11 jadi 88. Seluruhnya sudah dijawab tapi beda persepsi kalau bawas, menyangkut teknis yudisial kita jawab tapi tidak dapat ditindaklanjuti," jelas dia.
 
Farid dan Sunarto menduga perbedaan data terjadi lantaran adanya kesalahan komunikasi antara KY dan MA.
 
"Masih ada perbedaan pemahaman. Persoalan antara teknis yudisial yang disebut perilaku," kata Farid.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan