medcom.id, Jakarta: Widya Kandi Susanti mengaku menerima Rp150 juta dari anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti. Duit itu disebut untuk membantu Widya dalam pemilihan kepala daerah Kendal.
Widya membeberkan pada 29 November 2015, saat ia mensosialisasikan diri di pegunungan, tiba-tiba mendapat telepon dari Sekretaris DPC PDI Perjuangan. Ia diminta kembali ke Kendal untuk bertemu Damayanti dan dua anak buahnya Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini.
Widya meminta supaya pertemuan dengan Damayanti ditunda. "Tetapi, katanya tidak bisa ditunda. Akhirnya saya turun (dari pegunungan) dan ketemu sama Dessy dan Julia," kata Widya saat bersaksi untuk terdakwa Damayanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016).
Damayanti datang sekitar 10 menit atau 20 menit setelah Widya, Dessy, dan Julia berbicara. Setelah itu, Damayanti, Dessy, dan Julia mampir ke rumah Widya untuk istirahat, makan, dan salat.
Sebelum pulang, Damayanti menyerahkan bungkusan. "Ini ada bantuan sedikit untuk partai," ujar Widya mengutip kata terakhir Damayanti sebelum pulang.
Widya mengaku, baru mengecek isi bungkusan itu sehari kemudian dan diketahui berisi uang Rp150 juta. Widya menghubungi Sekretaris DPC PDI Perjuangan. "Saya bilang ada uang untuk kegiatan partai."
DPC PDI Perjuangan menggunakan duit dari Damayanti untuk konsolidasi di enam daerah pemilihan, konsumsi, dan operasional. Menurut Widya, dirinya mengganti dan mengembalikan uang itu ke rekening KPK.
Dalam dakwaan, Jaksa pada KPK Iskandar Murwanto membeberkan, Damayanti meminta uang kepada Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir untuk keperluan Pilkada di Jawa Tengah.
Abdul berjanji memberikan uang bila Damayanti berhasil memasukan sejumlah program aspirasi proyek pembangunan BPJN IX ke RAPBN 2016 dan dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama. Setelah ada kepastian proyek, Abdul memberikan duit kepada Damayanti.
"Untuk memenuhi permintaan uang dari terdakwa dalam rangka keperluan Pilkada di Jawa Tengah, Abdul Khoir menyuruh Erwantoro (staf Abdul Khoir) untuk memberikan uang sejumlah Rp1 miliar pada 26 November 2015 di kantor Kemen PUPR dalam bentuk dolar Amerika Serikat," ujar Iskandar, Rabu 8 Juni.
(Klik: Damayanti Didakwa Terima Suap Miliaran Muluskan Program Aspirasi DPR)
medcom.id, Jakarta: Widya Kandi Susanti mengaku menerima Rp150 juta dari anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti. Duit itu disebut untuk membantu Widya dalam pemilihan kepala daerah Kendal.
Widya membeberkan pada 29 November 2015, saat ia mensosialisasikan diri di pegunungan, tiba-tiba mendapat telepon dari Sekretaris DPC PDI Perjuangan. Ia diminta kembali ke Kendal untuk bertemu Damayanti dan dua anak buahnya Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini.
Widya meminta supaya pertemuan dengan Damayanti ditunda. "Tetapi, katanya tidak bisa ditunda. Akhirnya saya turun (dari pegunungan) dan ketemu sama Dessy dan Julia," kata Widya saat bersaksi untuk terdakwa Damayanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016).
Damayanti datang sekitar 10 menit atau 20 menit setelah Widya, Dessy, dan Julia berbicara. Setelah itu, Damayanti, Dessy, dan Julia mampir ke rumah Widya untuk istirahat, makan, dan salat.
Sebelum pulang, Damayanti menyerahkan bungkusan. "Ini ada bantuan sedikit untuk partai," ujar Widya mengutip kata terakhir Damayanti sebelum pulang.
Widya mengaku, baru mengecek isi bungkusan itu sehari kemudian dan diketahui berisi uang Rp150 juta. Widya menghubungi Sekretaris DPC PDI Perjuangan. "Saya bilang ada uang untuk kegiatan partai."
DPC PDI Perjuangan menggunakan duit dari Damayanti untuk konsolidasi di enam daerah pemilihan, konsumsi, dan operasional. Menurut Widya, dirinya mengganti dan mengembalikan uang itu ke rekening KPK.
Dalam dakwaan, Jaksa pada KPK Iskandar Murwanto membeberkan, Damayanti meminta uang kepada Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir untuk keperluan Pilkada di Jawa Tengah.
Abdul berjanji memberikan uang bila Damayanti berhasil memasukan sejumlah program aspirasi proyek pembangunan BPJN IX ke RAPBN 2016 dan dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama. Setelah ada kepastian proyek, Abdul memberikan duit kepada Damayanti.
"Untuk memenuhi permintaan uang dari terdakwa dalam rangka keperluan Pilkada di Jawa Tengah, Abdul Khoir menyuruh Erwantoro (staf Abdul Khoir) untuk memberikan uang sejumlah Rp1 miliar pada 26 November 2015 di kantor Kemen PUPR dalam bentuk dolar Amerika Serikat," ujar Iskandar, Rabu 8 Juni.
(Klik:
Damayanti Didakwa Terima Suap Miliaran Muluskan Program Aspirasi DPR)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)