Jaksa Agung HM Prasetyo--MI/Mohamad Irfan
Jaksa Agung HM Prasetyo--MI/Mohamad Irfan

Jaksa Agung: Freddy Ajukan PK Sekali & Dia Minta Maaf

Lukman Diah Sari • 29 Juli 2016 12:08
medcom.id, Jakarta: Freddy Budiman telah dieksekusi mati di Nusa Kambangan dini hari tadi. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan semua hak hukum Freddy telah diberikan.  
 
"Hanya PK satu kali, dia meminta permintaan maaf kepada masyarakat kerena kesalahan besarnya. Jadi tidak ada PK kedua," kata Prasetyo saat jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2016).
 
Freddy adalah pelaku penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.412.476 butir. Barang haram terdapat dalam kontainer yang berasal dari Pelabuhan Lianyung, Shenzhen, Cina, dengan tujuan Jakarta pada 8 Mei 2012. Barang haram terendus aparat  kemudian diamankan di Pintu Tol Kamal, Cengkareng.

Jaksa Agung: Freddy Ajukan PK Sekali & Dia Minta Maaf
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, berdoa saat akan menjalani sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Rabu (1/6)--Antara/Idhad Zakaria.

 
Saat penangkapan, Freddy sebagai pemilik barang tidak ada di tempat karena sedang menjalani hukuman di LP Cipinang. "Freddy saya rasa kita tahu persis tokoh satu ini. Saudara Freddy tertangkap tangan barang bukti spektakuler," terangnya.
 
Kendati berada di balik jeruji besi, Freddy masih juga memproduksi narkoba di dalam penjara. Jaringannya juga beberapa kali tertangkap.
 
"Saya ingin sampaikan Freddy sudah divonis mati. Jaring-jaringan yang di bawah kendali Freddy Budiman melakukan aktivitas peredaran narkoba dengan jumlah besar," terangnya.
 
Freddy pertama kali diciduk pada Maret 2009 di Apartemen Taman Surya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangannya disita 500 gram sabu dan dia diganjar 3 tahun dan 4 bulan penjara.
 
Sempat bebas, dia terus berulah sampai akhirnya ditangkap lagi pada 27 April 2011. Ketika itu, dia bahkan baru menyerah setelah ban dan kaca mobilnya ditembak. Polisi mendapati 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi dari dalam mobil Freddy. Freddy pun divonis sembilan tahun penjara.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2012 memvonis mati Freddy. Ia kemudian banding dan dikuatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Freddy kemudian mengajukan Peninjauan Kembali, Juli 2016, dan ditolak.
 
Kejaksaan Agung mengeksekusi empat terpidana mati. Mereka adalah Freddy Budiman (warga negara Indonesia), Michael Titus Igweh (warga Nigeria), Humphrey Ejike (warga Nigeria), dan Seck Osmane (warga Senegal). Freddy adalah orang pertama yang dieksekusi mati. Pesan terakhirnya, Freddy meminta dimakamkan di tanah kelahirannya  di Surabaya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan