Dua terdakwa kasus dugaan suap proyek pelebaran jalan di Maluku Utara, Dessy Ariyanti Edwin (kiri) dan Julia Prasetyarini (kanan) duduk di ruang sidang menunggu jalannya sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6). ANT/Widodo Jusu
Dua terdakwa kasus dugaan suap proyek pelebaran jalan di Maluku Utara, Dessy Ariyanti Edwin (kiri) dan Julia Prasetyarini (kanan) duduk di ruang sidang menunggu jalannya sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6). ANT/Widodo Jusu

Bantu Damayanti, Julia Terima Rp800 Juta

Renatha Swasty • 10 Juni 2016 05:33
medcom.id, Jakarta: Julia Prasetyarini alias Uwi didakwa bersama sama dengan bekas anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan bekas anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto menerima duit sejumlah Rp800 juta dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Duit diberikan lantaran Uwi membantu menggerakan Damayanti mengusulkan beberapa kegiatan program pembangunan BPJN IX masuk dalam 'program aspirasi' di Komisi V DPR RI dalam RAPBN 2016.
 
"Terdakwa Julia Prasetyarini alias Uwi menerima hadiah berupa uang sejumlah SGD328 ribu, Rp1 miliar dalam mata uang dollar Amerika, dan sejumlah SGD404 ribu dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Iskandar Marwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).
 
Jaksa menyebut, pemberian duit pada Uwi patut diduga untuk menggerakan Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu. Serta menggerakkan Budi Supriyanto agar mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.

Keduanya sebagai usulan 'program aspirasi' anggota Komisi V DPR RI supaya masuk dalam RAPBN Kementerian PUPR RI Tahun Anggaran 2016 dan nantinya dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama.
 
Jaksa Iskandar Marwanto menyebut pada Agustus 2015 Uwi dan Dessy Ariyati Edwin dipercaya untuk ikut mendampingi Damayanti selaku Anggota DPR ketika Damayanti melakukan kunjungan kerja ke Maluku dan bertemu dengan Kepala BPJN IX Amran Hi Mustary. Dalam pertemuan Amran mempresentasikan program yang akan diusulkan oleh BPJN IX dalam RAPBN 2016 KemenPUPR.
 
"Selanjutnya Damayanti didampingi terdakwa dan Dessy mengadakan beberapa kali pertemuan di Le Meridien dan Ambhara dengan Budi Supriyanto, Amran Hi Mustary, Fathan dan Alamuddin Dimyati Rois serta beberapa staf BPJN IX untuk membahas program pembangunan TA 2014 di BPJN IX di antaranya pelebaran jalan Tehoru-Laimu dan kegiatan rekonstruksi jalan Werinamu-Laimu di Provinsi Maluku," beber Jaksa Iskandar.
 
Dalam pertemuan tersebut kata Jaksa Iskandar, Amran menyampaikan adanya fee 6 persen dari nilai besaran program pembangunan yang akan diberikan kepada masing-masing anggota Komisi V yang mengusulkan program tersebut sebagai 'program aspirasinya'.
 
"Atas penyampaian Amran, Damayanti menyatakan keberatan karena berdasarkan pengalaman anggota DPR RI sebelumnya untuk wilayah Papua anggota DPR RI mendapatkan fee 7 persen, namun Amran mengatakan bahwa di wilayah Maluku tidak sebesar itu," ujar Jaksa Iskandar.
 
Usai kesepakatan, Damayanti, Budi, Fathan, dan Alamuddin menyatakan kesiapannya untuk menjadikan beberapa kegiatan program pembangunan BPJN IX sebagai usulan 'program aspirasi' komisi V yang akan diupayakan masuk dalam RAPBN 2016.
 
"Untuk menindaklanjuti komitmen fee, Budi meminta tolong pada terdakwa untuk meminta bantuan Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi mengurus pemberian fee dari rekanan. Permintaan Budi tersebut disanggupi oleh Damayanti," ujar Jaksa Iskandar.
 
Selanjutnya beber Jaksa Iskandar, Damayanti, Dessy dan Uwi dipertemukan dengan Abdul Khoir oleh Amran. Di sana Amran menjelaskan Damayanti memiliki program aspirasi yang akan diusulkan ke BPJN IX yaitu kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu dengan nilai kegiatan Rp41 miliar. Sedang program aspirasi milik Budi terkait kegiatan rekonstruksi jalan Werinamu-Laimu dengan nilai kegiatan Rp50 miliar.
 
Dalam kesempatan itu, Amran kembali menegaskan Damayanti bakal kebagian enam persen. "Selanjutnya Damayanti menyetujui Abdul Khoir yang akan mengerjakan program pembangunan yang diusulkan oleh Damayanti dan Budi serta menyampaikan pula bahwa untuk urusan terkait hal tersebut agar berkoordinasi dengan Dessy dan Uwi," beber Jaksa Iskandar.
 
Atas usulan Damayanti, disanggupi fee untuk Dessy dan Uwi masing-masing satu persen. Sehingga Damayanti mendapat delapan persen, dan disepakati pula Budi mendapat delapan persen. Damayanti juga meminta duit untuk keperluan Pilkada Jawa Tengah.
 
Setelah kesepakatan, Damayanti mengutus staf ahlinya Ferri Anggrianto untuk mengecek program aspirasi yang diusulkan anggota Komisi V DPR RI di KemenPUPR. "Dan memperoleh penjelasan bahwa usulan program aspirasi milik Damayanti telah disetujui oleh KemenPUPR dan pimpinan Komisi V DPR RI. Informasi tersebut kemudian disampaikan oleh Ferri Anggrianto kepada Damayanti," beber Jaksa Iskandar.
 
"Usai dapat kepastian, Damayanti memerintahkan Dessy menghubungi Abdul Khoir guna menanyakan realisasi fee dari program aspirasi milik terdakwa yang akan diserahkan melalui Dessy," tambah Jaksa Iskandar.
 
Selanjutnya pada 25 November 2015 Abdul Khoir menyerahkan uang sejumlah Rp3.28 miliar yang ditukar dalam mata uang dollar Singapura. Duit diserahkan melalui Dessy dan Uwi di restoran Meradelima.
 
"Yang kemudian dibagi-bagi dengan perincian bagian untuk Damayanti sejumlah SGD245,700, sedangkan bagian untuk Terdakwa dan Dessy masing-masing sejumlah SGD41,150," beber Jaksa Iskandar.
 
Selanjutnya untuk memenuhi permintaan Damayanti dalam rangka keperluan Pilkada di Jawa Tengah, Abdul Khoir memberikan duit sejumlah Rp1 miliar. Duit diserahkan pada 26 November 2015 di Kantor KemenPUPR melalui Dessy.
 
Duit lalu dibagi pada calon Wali Kota Semarang kala itu Hendrar Prihadi Rp300 juta melalui Farkhan Hilmie serta calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal kala itu Widya Kandi Susanti dam Gus Hilmi sejumlah Rp150 juta pada masing-masing calon.
 
"Dan sisanya sejumlah Rp400 juta dibagikan kepada Dessy dan Uwi masing-masing Rp100 juta sedangkan untuk Damayanti sejumlah Rp200 juta," beber Jaksa Iskandar.
 
Terakhir Abdul Khoir menyerahkan duit sejumlah SGD404 ribu pada Dessy dan Uwi. Duit merupakan fee untuk Budi Supriyanto yang diserahkan melalui Damayanti.
 
"Kemudian Uwi diperintahkan Damayanti memisahkan uang untuk Budi sejumlah SGD305,000 sedangkan sisanya sejumlah SGD99,000 dibagi masing-masing sejumlah SGD33,000 untuk Damayanti, Dessy dan Uwi," beber Jaksa Iskandar.
 
Terkait penerimaan uang itu Uwi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Adapun terkait dakwaan yang dibacakan, Uwi tidak akan mengajukan eksepsi atau note keberatan. Sidang bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan