Pengamat penerbangan Chappy Hakim. Foto: MTVN/Lukman Diah Sari
Pengamat penerbangan Chappy Hakim. Foto: MTVN/Lukman Diah Sari

Pengamat Anggap Lion Air seperti Meteor

Lukman Diah Sari • 21 Mei 2016 14:01
medcom.id, Jakarta: PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) dijatuhi sanksi pembekuan kegiatan pelayanan jasa antarpenumpang dan barang (ground handling) oleh Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Sanksi itu adalah buntut dari lolosnya belasan penumpang pesawat Lion Air JT161 tujuan Singapura-Jakarta dari pemeriksaan imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
 
PT Lion Airlines bereaksi keras dengan menggugat Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Langkah itu pun menuai kritik dari berbagai kalangan.
 
Pengamat penerbangan Chappy Hakim menganggap Lion Air seperti meteor yang tidak paham posisi dan kondisi. "Kalau kita lihat di atas, bintang banyak bagus sekali tidak ada yang bertabrakan. Itu karena mereka tahu posisinya masing-masing," kata Chappy mengandaikan, usai diskusi 'Ada Apa Penerbangan Kita' di Jalan Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/5/2016).

Ia menambahkan, "Mereka bergerak di garis orbitnya masing-masing, jadi terlihat harmonis. Ada yang nabrak-nabrak, itu namanya meteor karena mereka tidak tahu di mana orbit mereka."
 
Chappy menjelaskan, maskapai sebagai operator harus mengetahui tugasnya dan mematuhi lembaga yang mengatur yakni Kemenhub sebagai regulator.
 
"Kemenhub sebagai regulator berwenang mengatur dan mengeluarkan peraturan yang harus ditaati," ujar dia.
 
Pengamat Anggap Lion Air seperti Meteor
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait (kedua kanan) didampingi Head of Corporate Secretary Lion Air Capt. Dwiyanto Ambarhidayat (ketiga kanan) dan Kuasa Hukum Lion Air Haris Arthur (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait delay panjang penerbangan maskapainya di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta, Senin (23/2/2015). Foto: Arya Manggala
 
Dia mengatakan, sudah sepatutnya Lion Air mengetahui posisinya dan harus menjalankan aturan yang sudah baku. Hal itu yang harus dipahami pihak maskapai.
 
"Jadi, saya pikir hal ini mendasar yang harus dipahami," kata dia.
 
Sanski yang diberikan ke maskapai memunculkan penolakan. Chappy menegaskan, semua maskapai sebagai operator sudah seharusnya patuh terhadap peraturan yang telah ada.
 
"Itu persepsi orang ya. Kalau saya, mereka harus tahu posisinya di mana. Mereka sebagai operator yang harus tahu dan menaati semua aturan dari regulator," kata dia.
 
Seperti diketahui, Lion Air mendapatkan hukuman pembekuan grown handling selama lima hari, menutup 95 rute penerbangan dari 93 rute domestik dan 2 internasional, serta tidak memberikan izin rute baru.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan