medcom.id, Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot S Hidayat, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Orang nomor dua di Jakarta ini dicecar 10 pertanyaan, terkait dugaan kasus gratifikasi pada pembelian lahan di Cengkareng Barat.
Tak banyak kata yang terucap dari mulut Djarot usai diperiksa penyidik Bareskrim. "Apa saya? Enggak tahu (terkait lahan milik Dinas)," ujar Djarot di Mabes Polri, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).
Djarot tiba di Bareskrim sekitar pukul 09.00 WIB di Bareskrim, sekitar dua jam berselang Djarot keluar dari Gedung Bareskrim.
Djarot yang menggunakan kemeja batik mengatakan, pihak Dinas Perumahan DKI tak memberitahunya perihal kepemilikan lahan tersebut. "Oh ya tidak mungkin dong," kata dia.
Djarot dipanggil penyidik Bareskrim, lantaran terdapat paraf miliknya dalam penetapan rusunawa di Cengkareng Barat, yang kini disengketakan. Djarot mengaku membubuhkan paraf, karena semua pihak telah melakukan paraf. "Bagaimana tidak tanda tangan, wong semuanya tanda tangan. Bukan tanda tangan ya, verbal paraf," jelasnya.
Saat ditanya perihal kasus status lahan di Cengkareng, Djarot memilih bungkam. Politikus PDI P itu mempercayakan proses pengusutan kasus dugaan gratifikasi pada pembelian lahan di Cengkareng Barat ke penyidik. "Tanya penyidik dong, informasinya sudah saya sampaikan ke penyidik. Jadi ini terungkap atas dasar temuan BPK, lalu didalami. Saya pribadi juga tahunya dari temuan BPK," terang Djarot.
Selain Djarot, Bareskrim juga telah memeriksa 20 orang saksi. Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah memenuhi panggilan Bareskrim terkait lahan Cengkareng Barat pada Kamis, 14 Juli.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Penyidik Bareskrim sejak 27 Juni. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan informasi untuk mengetahui seberapa besar kerugian negara.
Meski status perkara telah ditingkatkan, hingga kini penyidik belum mengungkap siapa yang telah dijadikan tersangka. Agus memaparkan, peningkatan status merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan barang bukti dan upaya menemukan tersangka.
"Prosesnya seperti ini, jika tidak terpenuhi unsur-unsurnya maka dikeluarkan SP3 surat penghentian penyidikan bukan penyelidikan. Penyidik masih mendalami, dan meningkatkan proses penyidikan. Mudah mudahan bisa kita tuntaskan pemberkasanannya," kata Agus di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 20 Juli.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan dalam polemik kasus lahan Cengkareng Barat. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Armisnyah mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus lahan Cengkareng Barat sejak 29 Juni 2016. Kejagung juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri.
medcom.id, Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot S Hidayat, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Orang nomor dua di Jakarta ini dicecar 10 pertanyaan, terkait dugaan kasus gratifikasi pada pembelian lahan di Cengkareng Barat.
Tak banyak kata yang terucap dari mulut Djarot usai diperiksa penyidik Bareskrim.
"Apa saya? Enggak tahu (terkait lahan milik Dinas)," ujar Djarot di Mabes Polri, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).
Djarot tiba di Bareskrim sekitar pukul 09.00 WIB di Bareskrim, sekitar dua jam berselang Djarot keluar dari Gedung Bareskrim.
Djarot yang menggunakan kemeja batik mengatakan, pihak Dinas Perumahan DKI tak memberitahunya perihal kepemilikan lahan tersebut. "Oh ya tidak mungkin dong," kata dia.
Djarot dipanggil penyidik Bareskrim, lantaran terdapat paraf miliknya dalam penetapan rusunawa di Cengkareng Barat, yang kini disengketakan. Djarot mengaku membubuhkan paraf, karena semua pihak telah melakukan paraf. "Bagaimana tidak tanda tangan,
wong semuanya tanda tangan. Bukan tanda tangan ya, verbal paraf," jelasnya.
Saat ditanya perihal kasus status lahan di Cengkareng, Djarot memilih bungkam. Politikus PDI P itu mempercayakan proses pengusutan kasus dugaan gratifikasi pada pembelian lahan di Cengkareng Barat ke penyidik. "Tanya penyidik dong, informasinya sudah saya sampaikan ke penyidik. Jadi ini terungkap atas dasar temuan BPK, lalu didalami. Saya pribadi juga tahunya dari temuan BPK," terang Djarot.
Selain Djarot, Bareskrim juga telah memeriksa 20 orang saksi. Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah memenuhi panggilan Bareskrim terkait lahan Cengkareng Barat pada Kamis, 14 Juli.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Penyidik Bareskrim sejak 27 Juni. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan informasi untuk mengetahui seberapa besar kerugian negara.
Meski status perkara telah ditingkatkan, hingga kini penyidik belum mengungkap siapa yang telah dijadikan tersangka. Agus memaparkan, peningkatan status merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan barang bukti dan upaya menemukan tersangka.
"Prosesnya seperti ini, jika tidak terpenuhi unsur-unsurnya maka dikeluarkan SP3 surat penghentian penyidikan bukan penyelidikan. Penyidik masih mendalami, dan meningkatkan proses penyidikan. Mudah mudahan bisa kita tuntaskan pemberkasanannya," kata Agus di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 20 Juli.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan dalam polemik kasus lahan Cengkareng Barat. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Armisnyah mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus lahan Cengkareng Barat sejak 29 Juni 2016. Kejagung juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)