Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain tengah menyatakan sikap bersama untuk menolak merevisi UU Pilkada di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta, Jumat (8/5). MI/Galih Pradipta.
Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain tengah menyatakan sikap bersama untuk menolak merevisi UU Pilkada di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta, Jumat (8/5). MI/Galih Pradipta.

YLBHI: Aparatur Peradilan Tersandung Masalah Harus Mundur

Yogi Bayu Aji • 05 Mei 2016 09:37
medcom.id, Jakarta: Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain menilai aparatur lembaga peradilan, baik hakim, kepaniteraan, kesekretariatan ataupun tenaga lainnya yang tersandung masalah hukum sebaiknya mundur. Hal ini untuk mengamankan integritas dari lembaga peradilan.
 
"Jika ada aparatur peradilan yang tersandung masalah hukum dan dicurigai melakukan pelanggaran, sudah sewajarnya mundur dari jabatannya, jangan sampai marwah peradilan menjadi berkurang dengan mempertahankan mereka," kata Bahrain di Jakarta, Rabu (5/5/2016).
 
Menurut dia, hal tersebut diperlukan, pasalnya saat ini di saat publik berjuang mencari keadilan. Namun, justru lembaga peradilan semacam Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tak mampu menjaga wibawa dan kepercayaan publik.

Dia menyebutkan beberapa persoalan yang mencoreng dunia peradilan. Mereka di antaranya kasus penerimaan suap untuk pengurusan perkara oleh Andri Tristianto seorang pegawai Mahkamah Agung dan Edy Nasution yang merupakan panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menyeret Sekretaris MA Nurhadi.
 
Selain itu, lanjut dia, Dewan Etik Mahkamah Konstitusi pada 15 Maret 2016 juga telah menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua MK Arief Hidayat karena terbukti melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi. Arief disebut telah menerbitkan sebuah memo dengan pesan agar ada perlakuan istimewa pada seorang jaksa.
 
"Hal tersebut mengindikasikan banyaknya persoalan di tubuh lembaga peradilan hingga saat ini. Padahal sejatinya MA dan MK adalah institusi yang berintegritas dan berwibawa serta bebas dari perilaku koruptif," ucap dia.
 
Senada dengan Bahrain, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menilai sebaiknya ketiga pejabat peradilan ini mundur. Jangan melegitimasi kesalahan dengan alasan karena pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran etik.
 
"Kita harapkan mereka menjadi tonggak yang menyudahi standar moral sebagian besar pejabat yang mengadopsi standar pemerintahan prareformasi yang menyatakan semua pejabat tidak pernah salah," ujar dia. (Antara)
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan