medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Muhammad. Muhidin dibidik soal pertemuan terkait pembahasan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Ketua Kelompok Fraksi Golkar Komisi V DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto. Budi telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan akan dikonfirmasi mengenai pertemuan-pertemuan terkait pembahasan anggaran Kementerian PUPR, baik pertemuan formal di Komisi maupun pertemuan informal," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).
Muhidin pernah dipanggil KPK pada 2 Juni. Saat dikonfirmasi mengenai pertemuan antara pimpinan Komisi V dan pejabat Kementerian PUPR, Muhidin mengelak. "Tidak ada, tidak ada (pertemuan)," kata Muhidin.
Muhidin tecatat dalam surat tuntutan kepada Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Nama Muhdin disebut-sebut bersama pimpinan Komisi V Fahri Djemi Francis, Muhidin, Lasarus, Yudi Widiana, dan Michael Wattimena.
Pimpinan Komisi V disebut bertemu secara informal dengan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono, dan Kabiro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR Ahmad Hasanudin.
Undangan pertemuan dikirim melalui pesan singkat (SMS) oleh Kepala Bagian Kesekretariatan Komisi V Prima M.B. Muwa. Pertemuan terjadi 14 September 2015, sesaat sebelum rapat kerja resmi di DPR. Pertemuan membahas usulan atau program aspirasi anggota Komisi V DPR dalam bentuk proyek-proyek untuk masuk APBN 2016.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Muhammad. Muhidin dibidik soal pertemuan terkait pembahasan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Ketua Kelompok Fraksi Golkar Komisi V DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto. Budi telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan akan dikonfirmasi mengenai pertemuan-pertemuan terkait pembahasan anggaran Kementerian PUPR, baik pertemuan formal di Komisi maupun pertemuan informal," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).
Muhidin pernah dipanggil KPK pada 2 Juni. Saat dikonfirmasi mengenai pertemuan antara pimpinan Komisi V dan pejabat Kementerian PUPR, Muhidin mengelak. "Tidak ada, tidak ada (pertemuan)," kata Muhidin.
Muhidin tecatat dalam surat tuntutan kepada Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Nama Muhdin disebut-sebut bersama pimpinan Komisi V Fahri Djemi Francis, Muhidin, Lasarus, Yudi Widiana, dan Michael Wattimena.
Pimpinan Komisi V disebut bertemu secara informal dengan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono, dan Kabiro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR Ahmad Hasanudin.
Undangan pertemuan dikirim melalui pesan singkat (SMS) oleh Kepala Bagian Kesekretariatan Komisi V Prima M.B. Muwa. Pertemuan terjadi 14 September 2015, sesaat sebelum rapat kerja resmi di DPR. Pertemuan membahas usulan atau program aspirasi anggota Komisi V DPR dalam bentuk proyek-proyek untuk masuk APBN 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)