Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5).
Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5).

La Nyalla Ditahan Selama 20 Hari

Wanda Indana • 31 Mei 2016 23:16
medcom.id, Surabaya: Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rommy Arizyanto mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan pencucian uang La Nyalla Matalitti akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
 
Rommy menjelaskan, penahanan La Nyalla di rutan Salemba hanya sementara. Ketua PSSI itu ditahan untuk keperluan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara.
 
"Untuk proses penahan sampai 20 hari ke depan," kata Rommy kepada Metro TV, Selasa (31/5/2016).

Rommy mengungkapkan penangkapan La Nyalla berkat kerjasa antara Kejaksaan dengan pihak imigrasi Kemenkumham. Di bilang, penangkapan La Nyalla sudah sesuai prosedur hukum. Sehingga, lanjut dia, MA tidak berhak menegur kejati Jatim yang berulangkali mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk La Nyalla.
 
"Sepanjang sampai ini tidak ada aturan melarang mengeluarkan sprindik baru," tegasnya.
 
Sebelumnya, Pemerintah Singapura mendeportasi tersangka kasus dugaan korupsi La Nyalla lantaran izin tinggal di Singapura sudah habis. Singapura menyerahkan La Nyalla ke pejabat imigrasi di KBRI untuk proses pemulangan.
 
Ia kabur ke Malaysia pada 17 Maret atau sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia masuk daftar pencarian orang dan diketahui bersembunyi di Singapura setelah beberapa hari tinggal di Malaysia.
 
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie menjelaskan Kejaksaan mengajukan permintaan agar paspor La Nyalla dicabut pada 7 April.
 
La Nyalla tiba di tanah air dengan pengawalan ketat. Dia akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Saat ini La Nyalla sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan