Supratman Andi Agtas. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay
Supratman Andi Agtas. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

Ketua Badan Legislasi: Perppu Bisa Menekan Tindak Kekerasan Anak

Al Abrar • 26 Mei 2016 12:11
medcom.id, Jakarta: Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas yakin semua fraksi bakal menyetujui Peraturan Penganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23 tahun 2002 soal Perlindungan Anak.
 
Menurut Supratman, Perppu itu dapat menekan angka tindak kekerasan seksual terhadap anak. "Seratus persen saya setuju, terlepas dari teman-teman penggiat hak asasi manusia," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/5/20216).
 
"Semangatnya yang penting kami setuju, saya rasa masyarakat juga setuju." Supratman menegaskan, soal sanksi hukuman kebiri kimiawi dalam Perppu itu akan dikaji lebih lanjut.

Perppu tentang Perlindungan Anak dibuat untuk mengatasi kegentingan akibat kekerasan seksual terhadap anak. Presiden Joko Widodo mengganggap angka kejahatan seksual anak meningkat signifikan.
 
Presiden menuturkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Sebab, kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi, dan tumbuh kembang anak.
 
"Mengganggu rasa kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat. Butuh penanganan dengan cara luar biasa," ujar Presiden, kemarin.
 
Perppu mengatur pemberatan pidana, hukuman kebiri, pemasangan alat deteksi, dan pengumuman identitas pelaku ke publik. Presiden memberi catatan mengenai pemberatan pidana berupa penambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana.
 
"Dipidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun paling lama 20 tahun. Pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik," kata Presiden.
 
Penambahan pasal-pasal tersebut, tambah Jokowi, akan memberi ruang bagi hakim memutuskan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku kejahatan seksual anak.
 
Segera Sahkan
 
Wakil Ketua MPR Mahyudin mendorong Dewan segera mengesahkan Perppu ini menjadi undang-undang.
"Kami prihatin dengan kejadian kekerasan seksual, sehingga Perppu ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku," kata Mahyudin.
 
Menurut politikus Partai Golkar ini, Indonesia sudah darurat kejahatan seksual. Ia berharap, Perppu ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menghilangkan niat orang lain melakukan kejahatan serupa.
 
"Mudah-mudahan Perppu ini segera diimplementasikan dan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku paedofil," ujarnya.
 
Fraksi PKB juga mendukung Perppu tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain menyampaikan, Fraksi PKB akan memperjuangkan Perppu ini menjadi undang-undang melalui pengesahan di sidang paripurna DPR.
 
"Fraksi PKB mendukung Perppu dan akan memperjuangkan agar Perppu diterima di sidang paripurna dan menjadi undang-undang. Pemerintah dalam waktu singkat segera menyiapkan peraturan teknisnya agar Perppu efektif diberlakukan," kata Haramain.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan