Jakarta: Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 5 kilogram (kg) narkotika jenis sabu. Modus yang digunakan sabu ini disembunyikan dalam ember cat.
Dari hasil penyelidikan satu orang berhasil diamankan dengan inisial IM. IM alias Sarintem dibekuk di Madura. Rencananya sabu ini akan diedarkan di Madura.
"Ini dimasukan (ember) cat, modusnya kirim paket sampai ke Jakarta kemudian teman-teman di Bea Cukai ada barang dicurigai komunikasi dengan narkotika Polda Metro. Kami melakukan penyelidikan ternyata barang ini mau dikirim ke Pamekasan Madura," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 13 Juni 2019.
Pengungkapan kasus ini hasil kerjasama dengan Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Berawal dari informasi dari Bea dan Cukai pada 19 Maret 2019, diduga ada paket barang yang mencurigakan.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap paket tersebut, terdapat nama pengirim bernama Sarimah dan penerimaan Bu. SARINTEN dengan alamat Jalan Raya Tamberu Dusun Timur Daya, Kapong Batu Marmar, Pamekasan, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap paket tersebut ternyata terbukti mengandung narkotika jenis Metampetamine. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 ember cat berisi 3 bungkus plastik teh cina, didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3 kilogram. Kemudian 1 ember cat berisi 2 bungkus dengan berat 3 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan tersangka tersangka mengambil paket berisi sabu atas perintah Saliman. Saliman yang berada di Malaysia telah memberitahu akan ada paket berisi sabu, tetapi tidak diberitahu berapa banyak sabu yang dikirim. Tersangka juga mengakui mendapat upah Rp1 juta untuk mengambil barang tersebut.
Tersangka dikenakan Pasal 113 Subsider 114 Ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Junto 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Jakarta: Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 5 kilogram (kg) narkotika jenis sabu. Modus yang digunakan sabu ini disembunyikan dalam ember cat.
Dari hasil penyelidikan satu orang berhasil diamankan dengan inisial IM. IM alias Sarintem dibekuk di Madura. Rencananya sabu ini akan diedarkan di Madura.
"Ini dimasukan (ember) cat, modusnya kirim paket sampai ke Jakarta kemudian teman-teman di Bea Cukai ada barang dicurigai komunikasi dengan narkotika Polda Metro. Kami melakukan penyelidikan ternyata barang ini mau dikirim ke Pamekasan Madura," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 13 Juni 2019.
Pengungkapan kasus ini hasil kerjasama dengan Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Berawal dari informasi dari Bea dan Cukai pada 19 Maret 2019, diduga ada paket barang yang mencurigakan.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap paket tersebut, terdapat nama pengirim bernama Sarimah dan penerimaan Bu. SARINTEN dengan alamat Jalan Raya Tamberu Dusun Timur Daya, Kapong Batu Marmar, Pamekasan, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap paket tersebut ternyata terbukti mengandung narkotika jenis Metampetamine. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 ember cat berisi 3 bungkus plastik teh cina, didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3 kilogram. Kemudian 1 ember cat berisi 2 bungkus dengan berat 3 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan tersangka tersangka mengambil paket berisi sabu atas perintah Saliman. Saliman yang berada di Malaysia telah memberitahu akan ada paket berisi sabu, tetapi tidak diberitahu berapa banyak sabu yang dikirim. Tersangka juga mengakui mendapat upah Rp1 juta untuk mengambil barang tersebut.
Tersangka dikenakan Pasal 113 Subsider 114 Ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Junto 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(EKO)