Jakarta: Kubu Kivlan Zen tak puas dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan gugatan Dwitularsih Sukowati, istri Kivlan Zen. Kubu Kivlan Zen menuding hakim berpihak.
"Kami melihat hakim itu tidak netral. Satu pun tidak ada yang diterima, semua ditolak. Berarti enggak ada kejadian," kata salah satu Anggota Pengacara Kivlan Zen, Hendry Siahaan, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Jakarta, Senin, 9 September 2019.
Henry berkukuh menilai kepolisian menyalahgunakan wewenang dalam kasus penangkapan kliennya. Bagi Henry, penangkapan Kivlan tidak sah secara hukum lantaran tidak disertai surat penangkapan.
"Satu pun enggak ada yang jadi pertimbangan, padahal sudah jelas, mulai dari penangkapan, surat berita penangkapan ditangkap tanggal 29 (Mei 2019) diberikan tanggal 31 (Mei 2019). Surat (penangkapan) juga belum sampai ke ibu (Dwitularsih)," jelas Hendry.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Dwitularsih Sukowati, istri Kivlan Zen, terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dengan begitu, kasus Kivlan Zen bakal lanjut ke sidang pokok perkara. Sidang perdana kasus Kivlan rencananya bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019. Kubu Kivlan mengaku siap menghadapi sidang perdana.
"Kami tetap, tim kuasa hukum dari Kivlan Zen tetap berjuang untuk cari keadilan bagaiman klien kami, Kivlan, bisa untuk sidang perkara besok," ujar Hendry.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus dugaan makar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu, 29 Mei 2019. Nama Kivlan terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai enam orang tersangka yang masih berkaitan dengan kasus dugaan makar ditangkap. Keenamnya, IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Atas penetapan tersangka itu, Kivlan melayangkan empat gugatan prapradilan. Dia menggugat penetapan tersangka, penahanan, penyitaan dan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pun telah merampungkan berkas perkara Kivlan, Kamis, 22 Agustus 2019. Penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari Jakarta Pusat.
Jakarta: Kubu Kivlan Zen tak puas dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan gugatan Dwitularsih Sukowati, istri Kivlan Zen. Kubu Kivlan Zen menuding hakim berpihak.
"Kami melihat hakim itu tidak netral. Satu pun tidak ada yang diterima, semua ditolak. Berarti enggak ada kejadian," kata salah satu Anggota Pengacara Kivlan Zen, Hendry Siahaan, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Jakarta, Senin, 9 September 2019.
Henry berkukuh menilai kepolisian menyalahgunakan wewenang dalam kasus penangkapan kliennya. Bagi Henry, penangkapan Kivlan tidak sah secara hukum lantaran tidak disertai surat penangkapan.
"Satu pun enggak ada yang jadi pertimbangan, padahal sudah jelas, mulai dari penangkapan, surat berita penangkapan ditangkap tanggal 29 (Mei 2019) diberikan tanggal 31 (Mei 2019). Surat (penangkapan) juga belum sampai ke ibu (Dwitularsih)," jelas Hendry.
Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Dwitularsih Sukowati, istri Kivlan Zen, terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dengan begitu, kasus Kivlan Zen bakal lanjut ke sidang pokok perkara. Sidang perdana kasus Kivlan rencananya bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019. Kubu Kivlan mengaku siap menghadapi sidang perdana.
"Kami tetap, tim kuasa hukum dari Kivlan Zen tetap berjuang untuk cari keadilan bagaiman klien kami, Kivlan, bisa untuk sidang perkara besok," ujar Hendry.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus dugaan makar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu, 29 Mei 2019. Nama Kivlan terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai enam orang tersangka yang masih berkaitan dengan kasus dugaan makar ditangkap. Keenamnya, IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Atas penetapan tersangka itu, Kivlan melayangkan empat gugatan prapradilan. Dia menggugat penetapan tersangka, penahanan, penyitaan dan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pun telah merampungkan berkas perkara Kivlan, Kamis, 22 Agustus 2019. Penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)