Jakarta: Polisi menangkap dua pengendar ganja YMK, 33, dan AR, 24. Pelaku menjual ganja lewat media sosial Instagram.
"Dia (pelaku) juga sudah merambah ke beberapa jasa online yang ada," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, Senin, 27 Januari 2020.
Asep mengatakan pelaku menimpan ganja dalam kemasan rokok. Ganja dikirim lewat jasa ekspedisi kepada pemesan. "Masih didalami sejauh mana dia menggunakan jasa atau penyedia online ini," paparnya.
Asep mengungkapkan, pelaku menjual ganja lewat Instagram sejak 2018. Mereka menyasar kalangan muda. "Diperkirakan menyasar seluruh pelosok wilayah Indonesia dari Sabang sampai Papua, Merauke," ujarnya.
Kedua pelaku ditangkap di indekos, Jalan Abuserin Nomor 17, Jakarta Selatan. Dari tangan pelaku polisi menyita 41 kilogram ganja.
Barang bukti lain yang disita yaitu papir, korek gas, filter rokok, kemasan kaleng rokok, alat penghancur biji, tembakau rokok, isolasi plastik, alat vakum plastik, alat press plastik, dan timbangan digital.
Selain itu disita pula kantong alumunium, plastik klip, stiker hitam, sarung tangan plastik, plastik bubble wrap, handphone, laptop, buku catatan, dan resi pengiriman paket.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, dan atau penjara paling singkat enam tahun.
Jakarta: Polisi menangkap dua pengendar ganja YMK, 33, dan AR, 24. Pelaku menjual ganja lewat media sosial Instagram.
"Dia (pelaku) juga sudah merambah ke beberapa jasa
online yang ada," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, Senin, 27 Januari 2020.
Asep mengatakan pelaku menimpan ganja dalam kemasan rokok. Ganja dikirim lewat jasa ekspedisi kepada pemesan. "Masih didalami sejauh mana dia menggunakan jasa atau penyedia
online ini," paparnya.
Asep mengungkapkan, pelaku menjual ganja lewat Instagram sejak 2018. Mereka menyasar kalangan muda. "Diperkirakan menyasar seluruh pelosok wilayah Indonesia dari Sabang sampai Papua, Merauke," ujarnya.
Kedua pelaku ditangkap di indekos, Jalan Abuserin Nomor 17, Jakarta Selatan. Dari tangan pelaku polisi menyita 41 kilogram ganja.
Barang bukti lain yang disita yaitu
papir, korek gas,
filter rokok, kemasan kaleng rokok, alat penghancur biji, tembakau rokok, isolasi plastik, alat vakum plastik, alat
press plastik, dan timbangan digital.
Selain itu disita pula kantong alumunium, plastik klip, stiker hitam, sarung tangan plastik, plastik
bubble wrap,
handphone, laptop, buku catatan, dan resi pengiriman paket.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, dan atau penjara paling singkat enam tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)