Ilustrasi. Dok MI
Ilustrasi. Dok MI

Jaksa KPK yang Dipulangkan Harap Bisa Menuntaskan Tugas

Candra Yuri Nuralam • 28 Januari 2020 15:41
Jakarta: Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Kejaksaan Agung Yadyn Palebangan tak mempermasalahkan pemulangannya ke instansi asal. Namun, Yadyn meminta bisa menyelesaikan tugas di lembaga antirasuah.
 
"Kami berharap untuk diberikan kesempatan menyelesaikan tugas-tugas kami di KPK sebelum melaksanakan tugas di Kejaksaan sebagai wujud tanggung jawab pelaksaan tugas kami," kata Yadyn di Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020.
 
Yadyn mengatakan pemulangannya ke instansi asal karena permintaan Jaksa Agung untuk penguatan kelembagaan. Hal itu sejalan dengan program Kejaksaan menuju Adhyaksa Emas 2020.

"Sebagai abdi negara kami siap ditempatkan di mana saja dan tidak ingin penarikan ini berpolemik lebih jauh," ujar Yadyn.
 
Wakil Ketua KPK Nawawi Pamulango menyebut pemulangan empat pegawai KPK ke instansi asal lantaran masa kerja mereka telah rampung. Pemulangan itu juga merupakan permintaan Kejaksaan Agung. 
 
"Enggak ada yang balikin, mereka (kejaksaan) yang tarik," tutur Nawawi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020.
 
Nawawi memastikan pengganti empat pegawai KPK yang dipulangkan ke kejaksaan sudah ada pengganti. Enam jaksa baru akan diperbantukan ke KPK.
 
Sebelumnya beredar informasi empat pegawai dikembalikan ke instasi asal karena pernah menangani sejumlah kasus besar di KPK. Masing-masing menjabat sebagai ketua tim pemeriksa dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dan dua penyelidik yang menangani kasus dugaan suap salah satu kasus pimpinan lembaga negara yang tengah ditangani.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan