Jakarta: Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukman diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Sepanjang pemeriksaan, Lukman mengaku dicecar soal asal usul uang Rp180 juta dan USD30 ribu. Uang itu disita penyidik dari ruang kerja Lukman.
"Iya (soal uang), termasuk itu saya jelaskan bahwa semua itu adalah akumulasi dari pertama dana operasional menteri yang saya simpan dalam laci meja kerja saya," kata Lukman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019.
Lukman menyebut sebagian uang itu merupakan honor kegiatan pembinaan dan ceramah baik di internal atau di luar Kemenag. Ada juga uang sisa perjalanan dinas Lukman baik di dalam atau di luar negeri.
"Dari semua itu adalah akumulasi dari ketiga sumber tadi yang lalu kemudian biasa saya simpan di laci meja kerja saya," ujarnya.
Selain uang, penyidik juga mengonfirmasi soal wewenang dan posisinya selaku Menag dalam proses seleksi jabatan di Kemenag.
"Ya tentu banyak sekali, saya tidak hapal lagi, banyak. Ada beberapa pertanyaan, cukup ya," pungkas dia.
(Baca juga: KPK Tunggu Tersangka Bongkar Keterlibatan Menteri Lukman)
Lukman diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak terkait proses seleksi jabatan di Kemenag. Lembaga Antirasuah bahkan memastikan uang Rp180 juta dan USD30 ribu yang disita dari ruang kerja Lukman itu adalah bagian dari suap.
Tak hanya itu, teranyar Lukman juga terseret dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang baru diungkap KPK kemarin. Penyidik telah mengantongi bukti adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan haji.
Salah satunya, penyimpangan biaya penginapan, termasuk proses-proses lain. Bukti-bukti itu didapat penyidik dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah ditangani KPK.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukman diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Sepanjang pemeriksaan, Lukman mengaku dicecar soal asal usul uang Rp180 juta dan USD30 ribu. Uang itu disita penyidik dari ruang kerja Lukman.
"Iya (soal uang), termasuk itu saya jelaskan bahwa semua itu adalah akumulasi dari pertama dana operasional menteri yang saya simpan dalam laci meja kerja saya," kata Lukman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019.
Lukman menyebut sebagian uang itu merupakan honor kegiatan pembinaan dan ceramah baik di internal atau di luar Kemenag. Ada juga uang sisa perjalanan dinas Lukman baik di dalam atau di luar negeri.
"Dari semua itu adalah akumulasi dari ketiga sumber tadi yang lalu kemudian biasa saya simpan di laci meja kerja saya," ujarnya.
Selain uang, penyidik juga mengonfirmasi soal wewenang dan posisinya selaku Menag dalam proses seleksi jabatan di Kemenag.
"Ya tentu banyak sekali, saya tidak hapal lagi, banyak. Ada beberapa pertanyaan, cukup ya," pungkas dia.
(Baca juga:
KPK Tunggu Tersangka Bongkar Keterlibatan Menteri Lukman)
Lukman diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak terkait proses seleksi jabatan di Kemenag. Lembaga Antirasuah bahkan memastikan uang Rp180 juta dan USD30 ribu yang disita dari ruang kerja Lukman itu adalah bagian dari suap.
Tak hanya itu, teranyar Lukman juga terseret dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang baru diungkap KPK kemarin. Penyidik telah mengantongi bukti adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan haji.
Salah satunya, penyimpangan biaya penginapan, termasuk proses-proses lain. Bukti-bukti itu didapat penyidik dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah ditangani KPK.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)