Jakarta: Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari mengungkapkan ada tiga kendala perekrutan calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA). Masalah semakin rumit lantaran sepi pendaftar yang sesuai kompetensi dan syarat administrasi.
Kendala pertama terkait hakim agung Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus pajak yang hanya tersedia satu posisi, sementara perkara pajak semakin banyak. Selain hanya tersedia satu posisi untuk hakim agung tata usaha negara dengan keahlian khusus pajak masalah lain terkait persyaratan. Undang-undang mengharuskan hakim pajak ini bergelar Sarjana Hukum.
"Padahal masalah pajak ini bukan semata mata hukum, tapi juga banyak terkait dengan soal-soal akutansi," kata Aidul saat konferensi pers, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Selasa 28 Mei 2019.
Ia juga mengungkapkan banyak hakim pajak yang latar belakangnya adalah Sarjana Ekonomi dan Sarjana Akuntansi. Hal ini menyebabkan banyaknya kandidat calon Hakim Agung dengan keahlian pajak tidak lolos seleksi administrasi.
Untuk itu ia berharap agar Direktorat Jenderal Pajak bisa memgerahkan calon-calon mereka untuk mengisi kekosongan posisi hakim agung kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus pajak."Kemudian dari lingkungan praktisi pajak juga mengerahkan atau mengusulkan calon hakim agung untuk pajak, serta dari lingkungan akademisi," ucap Aidul.
Kendala kedua, masa pensiun hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang belum ada aturan untuk batasan masa pensiun. Aidul mengungkapkan sampai saat ini masih ada hakim berusia diatas 70 tahun yang masih bertugas.
"Hakim Tipikor itu ada masalah terkait dengan masa pensiun, tidak terbatas. Beberapa hakim tipikor usianya sudah melewati 70 tahun," ujarnya.
Kendala ketiga, hakim ad hoc Hubungan Industrial, Aidul mengatakan berdasarkan Undang-undang untuk hakim ad hoc Hubungan Industrial harus proporsional. Pasalnya didalamnya harus terdapat calon dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
"Problemnya adalah proporsinya harus sama. Jadi kalau dari Apindo dua orang dari serikat pekerja atau serikat buruh dua orang. DPR tidak mungkin memutuskan salah satu, misal DPR meloloskan Apindo saja tapi dari serikat tidak diloloskan, tidak bisa, harus sepasang," pungkas Aidul.
Jakarta: Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari mengungkapkan ada tiga kendala perekrutan calon hakim agung dan hakim
ad hoc pada Mahkamah Agung (MA). Masalah semakin rumit lantaran sepi pendaftar yang sesuai kompetensi dan syarat administrasi.
Kendala pertama terkait hakim agung Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus pajak yang hanya tersedia satu posisi, sementara perkara pajak semakin banyak. Selain hanya tersedia satu posisi untuk hakim agung tata usaha negara dengan keahlian khusus pajak masalah lain terkait persyaratan. Undang-undang mengharuskan hakim pajak ini bergelar Sarjana Hukum.
"Padahal masalah pajak ini bukan semata mata hukum, tapi juga banyak terkait dengan soal-soal akutansi," kata Aidul saat konferensi pers, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Selasa 28 Mei 2019.
Ia juga mengungkapkan banyak hakim pajak yang latar belakangnya adalah Sarjana Ekonomi dan Sarjana Akuntansi. Hal ini menyebabkan banyaknya kandidat calon Hakim Agung dengan keahlian pajak tidak lolos seleksi administrasi.
Untuk itu ia berharap agar Direktorat Jenderal Pajak bisa memgerahkan calon-calon mereka untuk mengisi kekosongan posisi hakim agung kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus pajak."Kemudian dari lingkungan praktisi pajak juga mengerahkan atau mengusulkan calon hakim agung untuk pajak, serta dari lingkungan akademisi," ucap Aidul.
Kendala kedua, masa pensiun hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang belum ada aturan untuk batasan masa pensiun. Aidul mengungkapkan sampai saat ini masih ada hakim berusia diatas 70 tahun yang masih bertugas.
"Hakim Tipikor itu ada masalah terkait dengan masa pensiun, tidak terbatas. Beberapa hakim tipikor usianya sudah melewati 70 tahun," ujarnya.
Kendala ketiga, hakim
ad hoc Hubungan Industrial, Aidul mengatakan berdasarkan Undang-undang untuk hakim a
d hoc Hubungan Industrial harus proporsional. Pasalnya didalamnya harus terdapat calon dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
"Problemnya adalah proporsinya harus sama. Jadi kalau dari Apindo dua orang dari serikat pekerja atau serikat buruh dua orang. DPR tidak mungkin memutuskan salah satu, misal DPR meloloskan Apindo saja tapi dari serikat tidak diloloskan, tidak bisa, harus sepasang," pungkas Aidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(BOW)