Jakarta: Penyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi) akan menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kedua tersangka suap tersebut ialah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
"Penuntut umum KPK akan membacakan dakwaan untuk Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Perkembangan kasus ini, Haris Hasanuddin diketahui telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) guna bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara. Sedangkan Romy masih berproses di penyidik KPK.
Sebelumnya KPK telah melimpahkan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum. Dalam perjalanannya, penyidik sedikitnya memeriksa 70 orang saksi. Mereka terdiri dari unsur Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Sekretaris Jenderal DPR, dan Kepala KASN.
Kemudian, Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag, dan Kepala Kantor Agama beberapa daerah. Lalu, Anggota DPRD Jawa Timur, Sekretaris DPW PPP Jawa Timur, Staff Ali Menteri Agama, Staff khusus menteri agama RI, Konsultan, dan PNS.
Muafaq dan Haris ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Romi. Kuat dugaan Romi mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Baca: KPK Buka Penyelidikan Kasus Baru di Kemenag
Romi menerima suap Muafaq dan Haris. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Penyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi) akan menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kedua tersangka suap tersebut ialah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
"Penuntut umum KPK akan membacakan dakwaan untuk Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Perkembangan kasus ini, Haris Hasanuddin diketahui telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) guna bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara. Sedangkan Romy masih berproses di penyidik KPK.
Sebelumnya KPK telah melimpahkan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum. Dalam perjalanannya, penyidik sedikitnya memeriksa 70 orang saksi. Mereka terdiri dari unsur Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Sekretaris Jenderal DPR, dan Kepala KASN.
Kemudian, Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag, dan Kepala Kantor Agama beberapa daerah. Lalu, Anggota DPRD Jawa Timur, Sekretaris DPW PPP Jawa Timur, Staff Ali Menteri Agama, Staff khusus menteri agama RI, Konsultan, dan PNS.
Muafaq dan Haris ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Romi. Kuat dugaan Romi mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Baca: KPK Buka Penyelidikan Kasus Baru di Kemenag
Romi menerima suap Muafaq dan Haris. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)