Sidang unlawful killing. Foto: Medcom.id/Aria Triyudha
Sidang unlawful killing. Foto: Medcom.id/Aria Triyudha

Aparat Diminta Tindak Tegas Penyebar Hoaks Kasus KM 50

Whisnu Mardiansyah • 27 Februari 2023 21:51
Jakarta: Pengusutan kasus unlawful killing kematian anggota FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek sudah berkekuatan hukum tetap lewat putusan pengadilan. Namun, belakangan muncul narasi-narasi yang menyebutkan kasus ini masing terkatung-katung.
 
"Kasus KM 50 kembali dibahas pasca vonis sambo, diframing seolah-olah kasus KM 50 yang menewaskan anggota Laskar FPI belum selesai dan masih terkatung-katung. Narasi yang dibangun seolah-olah terjadi pembiaran dan terjadi kesewenang-wenangan," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.
 
Dalam narasi berita bohong atau hoaks tersebut, dinarasikan jika Presiden Joko Widodo hingga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama turut terlibat dalam kematian anggota FPI tersebut. 

"Yang begini harus segera ditindak, karena menyebarluaskan secara masif untuk dikonsumsi dan memprovokasi masyarakat awam," kata Teddy. 
 
Kata Teddy, kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah selesai. Sudah ada putusan pengadilan dan telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Hakim menilai polisi menembak karena melakukan pembelaan terpaksa yang sudah melampaui batas. 
 
"Semua bukti sudah diuji dipengadilan, fakta dalam persidangan pun sudah, sehingga tujuan dari para penyebar hoaks adalah untuk membuat kerusakan," kata Teddy.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis bebas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Meski mereka terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), tetapi hal itu dalam rangka pembelaan terpaksa.
 
"Dan pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," kata Ketua Majelis Hakim, Arif Nuryanta dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Jumat, 18 Maret 2022.
 
Majelis hakim pun menyatakan hak-hak kedua terdakwa harus dipulihkan seiring vonis lepas itu. Sidang pembacaan vonis ini digelar secara langsung dan online.
 
Majelis hakim membacakan vonis di ruang sidang utama PN Jaksel. Perwakilan JPU dan dua orang perwakilan kuasa hukum kedua terdakwa hadir di ruang sidang. Sedangkan kedua terdakwa mengikuti persidangan secara daring.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan