Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra
Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra

Tegas! Firli Minta Pejabat Setor LHKPN Sebelum 31 Maret

M Sholahadhin Azhar • 28 Februari 2023 22:52
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta penyelenggara negara melaporkan kekayaan sebelum 31 Maret 2023. Batas waktu itu merupakan tenggat penyetoran laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2022.
 
"Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang Penyelenggara Negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara," ujar Firli melalui keterangan yang dikutip Selasa, 28 Februari 2023.
 
KPK bakal menunggu laporan kekayaan pejabat baik secara virtual maupun fisik, kemudian memverifikasi dan mengumumkannya melalui laman LHKPN KPK. Menurut dia, transparansi ini penting agar masyarakat bisa berpartisipasi mengawasi kekayaan pejabat.

"Sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepemilikan hartanya, dapat melaporkannya ke KPK," kata Firli.
 

Baca: Bukan Cuma Rafael Alun, KPK Sebut Banyak Pejabat Kemenkeu Punya Harta Sampai Rp50 Miliar


KPK, kata dia, juga berwenang memeriksa LHKPN yang telah dilaporkan. Menurut dia, pemeriksaan sebagai upaya pencegahan dan dukungan terhadap penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi. 
 
"KPK mencatat selama 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN," jelas dia.
 
Firli mengingatkan kewajiban melaporkan kekayaan sesuai ketentuan undang-undang (UU). Rinciannya yakni UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, hingga UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
 
"KPK sekali lagi mengajak kepada setiap penyelengara negara, sebagai pemenuhan kewajibannya, untuk segera melaporkan LHKPN-nya, yang kini dapat dilakukan secara mudah dan cepat dengan e-LHKPN," kata Firli.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan